Susno Duadji: Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon Lebih Mulia daripada Hakim
By Shandi March
18 Dec 2024
Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menyebut sikap para terpidana sebagai langkah ksatria. (IG@susno_duadji)
LBJ - Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menyebut para terpidana kasus Vina Cirebon lebih mulia daripada hakim yang menolak Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana.
Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana pada Senin (16/12/2024).
Keputusan ini menuai reaksi beragam dari berbagai pihak, mulai dari pengacara, keluarga korban, hingga masyarakat luas.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa permohonan PK tersebut ditolak karena tidak ada novum atau bukti baru yang memenuhi syarat dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP.
"Pertimbangan majelis dalam menolak permohonan PK tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana," ungkap Yanto di Gedung MA, Jakarta.
Baca juga : Presiden Tolak Grasi Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon
Ketujuh terpidana, yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup, dengan tegas menolak untuk mengajukan grasi meski PK mereka ditolak.
Kuasa hukum mereka, Jutek Bongso, menegaskan bahwa para kliennya tidak akan mengakui perbuatan yang menurut mereka tidak pernah dilakukan.
Susno Duadji Sebut Tragedi Hukum
Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menyebut sikap para terpidana sebagai langkah ksatria.
"Saya menghargai, ya. Itu mereka ksatria. Daripada dibebaskan tapi harus mengaku padahal dia tidak melakukan, maka lebih baik mati dan busuk di penjara, ya bagus. Jadi, dia lebih mulia dari hakim yang sembarang menjatuhkan hukuman itu," ujar Susno dikutip dari YouTube Tribunnews pada Selasa (17/12).
Lebih lanjut, Susno menyebut penolakan PK oleh MA sebagai sebuah tragedi hukum. Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Semua kaget. Di luar nalar (penolakan PK oleh MA). Yang lain menyatakan, ini tragedi hukum. Kita yakin betul hakim yang menyidangkan kasus ini tidak tahu kasus, tidak tahu peristiwa, tidak pernah melihat media sosial, atau sengaja buta dan tuli," imbuhnya.
Baca juga : Dede Rela Dipenjara Demi Keadilan Tujuh Terpidana Kasus Vina
Di sisi lain, keluarga korban melalui pengacara mereka, Pitra Romadoni, menekankan bahwa keputusan MA merupakan bukti keadilan yang diharapkan. Pitra juga mendesak para terpidana untuk segera bertobat.
"Atas ditolaknya putusan PK tersebut, saya menyarankan agar para terpidana segera insyaf dan bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," ungkapnya dalam pernyataan tertulis.
Putusan MA ini mendorong perhatian pada kemungkinan langkah hukum berikutnya yang dapat ditempuh oleh keluarga terpidana maupun keluarga korban. Selain itu, kasus ini juga memicu perhatian yang lebih mendalam terhadap transparansi dan kredibilitas sistem peradilan di Indonesia.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini