×
image

Dede Rela Dipenjara Demi Keadilan Tujuh Terpidana Kasus Vina

  • image
  • By Shandi March

  • 23 Jul 2024

Dede, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, menyatakan kesiapannya untuk mendekam di penjara jika itu berarti kebebasan bagi tujuh orang yang dihukum karena kesaksiannya. (Tangkap layar youtube Dedi Mulyadi)

Dede, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, menyatakan kesiapannya untuk mendekam di penjara jika itu berarti kebebasan bagi tujuh orang yang dihukum karena kesaksiannya. (Tangkap layar youtube Dedi Mulyadi)


LBJ - Dede, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, menyatakan kesiapannya untuk mendekam di penjara jika itu berarti kebebasan bagi tujuh orang yang dihukum karena kesaksiannya.

Dalam suatu pengakuan emosional di Peradi Tower, Jakarta Timur, Dede mengungkapkan rasa bersalahnya yang mendalam.

"Saya siap, meskipun saya harus dipenjara menggantikan 7 orang itu saya siap. Yang penting 7 terpidana itu saya mau keluar, bebas seperti kehidupan saya kemarin," ungkap Dede di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin (22/7).

Baca juga : Perang Somasi: Rudiana vs Dede dan Dedi Mulyadi dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Baca juga : Pengakuan Dede Minta Maaf atas Kesaksian Palsu yang Menjebloskan Delapan Orang dalam Kasus Pembunuhan Vina

Kesaksian Palsu yang Membelit Tujuh Nyawa


Selama delapan tahun terakhir, Dede hidup dengan rasa bersalah karena kesaksiannya yang tidak benar telah memenjarakan tujuh orang.

"Selama 8 tahun pun saya merasa bersalah, mau mengungkap ini. Cuma saya bingung mau mengungkap gimana. Pendamping pun enggak punya," tuturnya.

Dede mengaku bahwa dirinya memberikan keterangan palsu atas desakan dari saksi Aep dan Iptu Rudiana, ayah Eky. Saat itu, dia merasa tak memiliki pilihan lain selain menuruti perintah mereka karena ketakutannya pada polisi.

"Saya merasa bersalah. Bayangin saya hidup enak di sini. Bisa ngapain aja, bisa nikah, sama anak istri, sedangkan mereka dipenjara sumur hidup. Saya merasa berdosa," imbuhnya.

Setelah bertahun-tahun berjuang dengan rasa bersalah, Dede akhirnya menemukan keberanian untuk mengungkapkan kebenaran.

"Saya putuskan kemarin. Seminggu sebelum ketemu Kang Dedi saya putuskan, tekad saya harus bulat, saya harus terima risikonya, apapun risikonya. Entah ada hukuman buat saya, saya terima," kata Dede.

Keputusan ini tidak mudah datang, mengingat dampak berat yang mungkin harus dihadapi olehnya.

Tim hukum Iptu Rudiana membantah klaim bahwa kliennya menginstruksikan Dede untuk memberikan kesaksian palsu.

Menurut mereka, tuduhan itu adalah fitnah kejam yang tidak perlu direspons.

"Pihak-pihak yang menuding selama ini sebenarnya kami tidak ingin meladeni. Akan tetapi, karena memang tudingan ini sudah sangat jahat sekali, fitnah ini sudah sangat kejam sekali," ujar Pitra Romadoni dari PBH PERHAKHI.

Redaksi LBJ telah berusaha mendapatkan tanggapan dari Aep dan Polres Cirebon hingga saat ini, tetapi belum ada keterangan resmi sampai berita ini dirilis.***

Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post