×
image

Ketua Majelis Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 22 Apr 2025

ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (tangkap layar.

ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (tangkap layar.


LBJ - Erintuah Damanik, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (22/4/2025).

Jaksa meyakini Erintuah terbukti menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan untuk membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa dalam persidangan.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menilai Erintuah bersama dua hakim lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo, terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: IJTI Nilai Kejagung Salahi Prosedur Tetapkan Direktur Jak TV Tersangka

Mereka juga dianggap terbukti melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi.

Selama proses persidangan, Erintuah Damanik telah mengakui perbuatannya menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.

Dalam dakwaan, ketiga hakim tersebut diduga menerima suap senilai total Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum. Suap tersebut diberikan dalam bentuk pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Jaksa mengungkapkan bahwa dana suap tersebut berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur. Pemberian suap dilakukan selama proses persidangan berlangsung di PN Surabaya.

Baca juga: Kejagung Ungkap Penyebab Direktur Jak TV Jadi Tersangka

Setelah menerima suap, majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.

Tuntutan 9 tahun penjara ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan aparat penegak hukum terkait perkara pembunuhan yang cukup menyita perhatian publik di Surabaya.

Proses hukum terhadap hakim-hakim yang terlibat ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjaga integritas lembaga peradilan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post