Ini Alasan Diana Tak Kembalikan Ijazah Karyawan yang Ditahan, Meski Wamenaker Hingga Gubernur Turun Tangan
By Shandi March
21 Apr 2025
.jpeg)
Momen Wamenaker Immanuel Ebenezer sidak ke CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana. (TikTok @cakj1)
LBJ – Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan niaga UD Sentosa Seal di Surabaya terus menggelinding panas. Perusahaan milik Jan Hwa Diana ini diduga menahan puluhan ijazah eks karyawan, padahal sejumlah pihak telah turun tangan, mulai dari wali kota, wakil menteri, hingga gubernur. Namun hingga kini, persoalan belum juga rampung.
Dugaan ini mencuat setelah Nila Handiani, eks karyawan, melapor ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Armuji dengan melakukan inspeksi mendadak ke kantor perusahaan di Margomulyo Permai H14.
Namun, bukannya bertemu manajemen, Armuji malah dilaporkan balik ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga : Jan Hwa Diana Ngotot Tak Tahan Ijazah Karyawan, Wamenaker: Kami Tidak Dihargai!
Jan Hwa Bantah tahan ijazah
Di hadapan anggota DPRD Kota Surabaya, Rabu (15/4/2025), Jan Hwa Diana menyampaikan klarifikasinya terkait tudingan penahanan ijazah. Ia menegaskan bahwa dirinya tak pernah menyuruh siapa pun untuk menahan dokumen milik karyawan.
Menurut Diana, urusan administrasi tenaga kerja bukan tanggung jawab langsungnya, melainkan ditangani pihak internal perusahaan. Ia bahkan mengaku tak mengetahui detail soal pengelolaan ijazah para pekerja.
Tak hanya itu, Diana juga menyarankan siapa saja yang merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan, termasuk mantan karyawan, untuk langsung melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau aparat kepolisian agar permasalahan bisa diproses secara hukum.
Hingga kini, ada 31 eks karyawan yang melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka merasa ijazah mereka ditahan tanpa kejelasan, padahal sudah tak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ikut mendampingi laporan itu pada Kamis (16/4).
Baca juga :Heboh Perusahaan Tahan Ijazah dan Potong Gaji karena Salat Jumat di Surabaya
“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” tegas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, seperti dikutip Antara, Minggu (20/4).
Khofifah menyebut penahanan dokumen pendidikan bertentangan dengan Perda Jatim No. 8 Tahun 2016. Ia pun sudah bertemu pemilik UD Sentosa Seal.
Namun, perusahaan berdalih bahwa HRD yang mengatur rekrutmen dan menyimpan ijazah sudah mengundurkan diri, dan keberadaan dokumen itu tak diketahui.
Tak hanya soal ijazah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel juga menemukan praktik aneh di dalam perusahaan. Dalam inspeksi mendadak ke gudang Sentosa Seal pada 16 April lalu, ia mengaku geram karena perusahaan berbelit-belit saat diminta klarifikasi.
Baca juga : 30 Eks Karyawan UD Sentoso Seal Laporkan Perusahaan ke Polisi Terkait Penahanan Ijazah
Berdasarkan keterangan kuasa hukum eks karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, perusahaan bahkan menerapkan sistem denda jika karyawan salat Jumat melebihi 20 menit.
“Pelanggaran itu kena denda ketika salat Jumat hanya dikasih waktu 20 menit. Ketika lebih dari itu, kena denda,” jelas Edi.
Noel menyebut kejadian ini sebagai bentuk pelanggaran ketenagakerjaan serius dan meminta pihak berwenang segera bertindak.
Sebagai langkah konkret, Khofifah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja Jatim berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya untuk membantu para eks karyawan mendapatkan kembali hak mereka. Jika ijazah tak ditemukan, pemerintah daerah akan memfasilitasi penerbitan ulang dokumen pendidikan.
Baca juga :Jokowi Pamer Ijazah ke Wartawan, Tapi Tolak Tunjukkan ke TPUA
“Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik,” ucap Khofifah.
Langkah ini menjadi kabar baik bagi para pekerja yang selama ini merasa hak mereka dirampas secara sepihak.
Hearing di DPRD Kota Surabaya pada 15 April lalu menjadi panggung bagi Jan Hwa Diana menyampaikan bantahannya. Ia menyebut tak mengetahui adanya penahanan ijazah dan mempersilakan siapa pun yang merasa dirugikan untuk mengadu ke Disnaker atau polisi.
Namun publik masih menanti penyelesaian konkrit. Karena sampai hari ini, puluhan mantan karyawan belum memegang kembali dokumen penting mereka. Kasus ini pun terus mencuat, menjadi cermin suram relasi kerja yang timpang.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini