×
image

Hakim Djuyamto Titipkan Rp 550 Juta dan Cincin Sebelum Jadi Tersangka Suap CPO

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 20 Apr 2025

Hakim Djuyamto merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). (foto tangkap layar X)

Hakim Djuyamto merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). (foto tangkap layar X)


LBJ - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengungkapkan temuan uang senilai Rp 550 juta dalam tas yang dititipkan oleh Hakim Djuyamto kepada seorang satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Uang tersebut terdiri dari Rp 48,7 juta dalam pecahan rupiah dan SGD 39.000 atau setara Rp 501,7 juta. Selain uang, tas tersebut juga berisi sebuah cincin bermata hijau.

"Ada uang dalam bentuk rupiah Rp 48.750.000 dan asing 39.000 SGD, serta cincin bermata hijau," kata Harli kepada wartawan pada Minggu (20/4/2025).

Hakim Djuyamto merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Tas yang berisi uang dan cincin tersebut dititipkan oleh Djuyamto kepada satpam PN Jakarta Selatan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Satpam PN Jaksel kemudian menyerahkan tas tersebut kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Hakim Djuyamto Bagikan Uang Suap Rp 18 Miliar di Depan Bank

Selain uang dan cincin, ditemukan pula dua unit telepon seluler di dalam tas tersebut.

Kejagung telah menetapkan total delapan tersangka dalam kasus suap terkait vonis lepas perkara ekspor CPO. Kasus ini melibatkan tiga perusahaan besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Para tersangka lainnya adalah WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara; Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), keduanya berprofesi sebagai advokat; serta Muhammad Syafei (MSY), social security legal Wilmar Group.

Empat hakim lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MAN (Muhammad Arif Nuryanta), Ketua PN Jakarta Selatan; Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM), hakim PN Pusat; serta Djuyamto (DJU), hakim PN Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Djuyamto, selaku ketua majelis hakim perkara ekspor CPO, diduga menerima suap senilai Rp 6 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Kejagung Sita Rp 5,9 Miliar dari Rumah Hakim Ali Muhtarom Terkait Suap Kasus CPO

Arif sendiri diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari Muhammad Syafei (tim legal Wilmar) melalui perantara Wahyu Gunawan.

Selain Djuyamto, dua hakim anggota majelis, Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM), juga diduga menerima suap dari Arif. Uang suap sebesar Rp 60 miliar tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara ekspor CPO agar menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa korporasi bukanlah tindak pidana atau ontslag.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Djuyamto menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, majelis hakim menilai perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, sehingga para terdakwa dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag).***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post