Kejagung Sita Rp 5,9 Miliar dari Rumah Hakim Ali Muhtarom Terkait Suap Kasus CPO
By Cecep Mahmud
14 Apr 2025

Kejaksaan Agung berhasil mengamankan uang sebesar Rp 5,9 M dari rumah Ali Muhtarom. (tangkap layar)
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar 360.000 dollar AS atau setara dengan Rp 5,9 miliar dari rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Ali Muhtarom. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
"Uang tersebut disita dari rumah AM," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Ali Muhtarom merupakan salah satu hakim yang memberikan vonis lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO.
Selain Ali Muhtarom, dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Djumyanto (DJU), juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Tiga Hakim Pembebas Kasus Korupsi CPO Diduga Terima Suap Rp 22,5 Miliar
Ketiganya diduga menerima suap dari Ariyanto Bahri, kuasa hukum tersangka korporasi kasus minyak goreng. Kejagung juga menyita uang sebesar Rp 616.230.000 dari rumah Agam Syarif Baharuddin.
Kejaksaan Agung menduga ketiga hakim tersebut menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Suap tersebut diduga diberikan agar putusan perkara tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, menjadi onslag atau putusan lepas. Pemberian suap dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekspor CPO "diatasi".
Tahap kedua sebesar Rp 18 miliar dengan tujuan agar kasus tersebut divonis lepas.
Abdul Qohar menjelaskan rincian dugaan penerimaan suap oleh masing-masing hakim.
"Untuk ASB menerima uang dolar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar. Kemudian DJU menerima uang dolar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dolar ASB jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 Miliar," ujarnya.
Baca juga: Tiga Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka dugaan suap terkait fasilitas ekspor CPO.
Selain Arif, tersangka lain dalam kasus ini adalah Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Berdasarkan putusan yang diperoleh dari Mahkamah Agung, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 19 Maret 2025.
Padahal, JPU sebelumnya menuntut denda dan uang pengganti dengan nilai triliunan rupiah kepada ketiga korporasi tersebut.
Atas perbuatan mereka, para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Penyidikan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan aliran dana suap.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini