Wanita Diduga Korban Pelecehan Dokter di Malang Buka Suara 3 Tahun Dipendam, Wamekes: STR Dokter Bisa Dicabut
By Sitiayani
19 Apr 2025

Wanita diduga korban pelecehan dokter di malang buka suara. Foto: Instagram @qorryauliarachmah
LBJ - Seorang wanita berinisial QAR (31) diduga menjadi korban pelecehan seksual dilakukan dokter rumah sakit swasta di Kota Malang, Jawa Timur. Korban berani bersuara setelah tiga tahun dipendam.
Wanita Diduga Alami Pelecehan Dokter
Wanita asal Bandung, Jawa Barat menyebut pelecehan terjadi pada September 2022 ketika berobat di rumah sakit di kawasan Araya, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Melalui akun Instagram @qorryauliarachmah diunggah Rabu (16/4/2025), disebutkan QAR dirawat inap di Ruang Alamanda, rumah sakit swasta, pada Selasa 27 September 2022, didatangi seorang dokter berinisial AYP.
QAR diminta terduga dokter tersebut membuka pakaian kimono rumah sakit dengan alasan memeriksa kesehatan, meski dokter bertugas bukanlah AYP.
Terduga pelaku sempat mendokumentasikan foto bagian tubuh sensitif dengan ponselnya. Selain itu, korban sempat diperiksa di area sekitar dada cukup lama dengan stetoskop, dalam keadaan terbuka.
Baca juga: Dokter Kandungan di Garut Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
STR Bisa Dicabut Permanen
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, menerangkan kasus oknum dokter berinisial AYP diduga melecehkan pasien perempuan di rumah sakit di Kota Malang, Jawa Timur, mencederai sumpah dokter.
Dante menegaskan, Kemenkes akan menindaklanjuti segala bentuk tindakan asusila tidak sesuai dengan nilai-nilai etika dan profesionalisme medis.
Jika ada kegiatan-kegiatan bersifat asusila, maka akan ditindak lanjuti tidak hanya dari aspek etik, tetapi juga aspek hukum dan legalitas.
"Kementerian Kesehatan melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut secara permanen Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat," tegas Dante dalam keterangan resmi, Sabtu (19/4/2025).
Baca juga: Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pencabutan STR dokter dinyatakan melakukan tindakan asusila adalah bentuk nyata sanksi tegas Kemenkes. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini