Heboh Perusahaan Tahan Ijazah dan Potong Gaji karena Salat Jumat di Surabaya
By Shandi March
18 Apr 2025
.jpeg)
Aduan dari mantan karyawan Sentosa Seal, ijazah yang ditahan harus ditebus Rp 2 juta, sholat jum'at pun gajinya dipotong. (X@somexthread)
LBJ – UD Sentoso Seal, sebuah perusahaan suku cadang mobil di kawasan Margomulyo, Surabaya, Jawa Timur, diduga menahan ijazah dan memotong gaji bagi karyawan yang salat Jumat.
Komisi D DPRD Surabaya mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut menahan ijazah milik 31 karyawannya. Tak hanya itu, muncul dugaan bahwa gaji karyawan juga dipotong saat mereka menunaikan ibadah Salat Jumat.
“Di samping ada penahanan ijazah juga ternyata ada metode kerja yang tidak sesuai. Kalau menurut saya sih ini juga soal perikemanusiaan, jadi seperti ada yang tadi disekap, salat Jumat dipotong gajinya, dan sebagainya,” ujar Ketua Komisi D DPRD Surabaya, dr Akmarawita Kadir, Rabu (16/4/2025).
Isu ini mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar oleh Komisi D DPRD Surabaya. Pertemuan itu membahas dugaan pelanggaran hak-hak karyawan oleh UD Sentoso Seal. Dugaan penahanan ijazah dan pemotongan gaji mencuat dari kesaksian beberapa mantan karyawan.
Baca juga : Jan Hwa Diana Ungkap Alasan Laporkan Wakil Wali Kota Surabaya ke Polisi, Sebut Tuduhan Bandar Narkoba
Pengakuan ini memantik reaksi keras dari para legislator daerah dan pejabat pemerintah pusat. Mereka menyayangkan sikap perusahaan yang dianggap tidak menghargai hak dasar pekerja, baik sebagai buruh maupun sebagai pemeluk agama.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel juga ikut turun tangan. Ia melakukan inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan, lalu mengeluarkan pernyataan keras terhadap praktik tersebut.
“Itu yang paling tepat, jawabannya biadab (terkait pemotongan gaji bila Salat Jumat),” tegasnya kepada wartawan, Kamis (17/4/2025). Noel juga mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak menjalankan ibadahnya tanpa gangguan.
“Dia mau ke gereja, dia mau ke masjid, dia mau ke pura, dia mau ke kuil, itu dilindungi oleh undang-undang. Kalau mereka (perusahaan) melarang itu, ya tahu kan ada konsekuensi,” lanjutnya.
Baca juga : 30 Eks Karyawan UD Sentoso Seal Laporkan Perusahaan ke Polisi Terkait Penahanan Ijazah
Praktik menahan ijazah dan memotong gaji karena beribadah bukan hanya soal hukum ketenagakerjaan. Ini menyentuh ranah hak asasi manusia.
Kasus UD Sentoso Seal menjadi pengingat bahwa eksploitasi buruh bisa terjadi dalam bentuk yang sangat terselubung, bahkan di kota besar seperti Surabaya.
Para pekerja terpaksa tunduk pada kebijakan yang tidak manusiawi demi mempertahankan pekerjaan. Situasi ini jelas menyalahi prinsip kerja layak dan bermartabat.
Komisi D DPRD Surabaya menyatakan akan melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan kepolisian, untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Sementara itu, Wamenaker mengindikasikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika ditemukan bukti kuat.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini