Asal Duit Palsu Sekar Arum dari Pegawai Nonaktif Garuda, Ngakunya Dikasih Gratis
By Sitiayani
18 Apr 2025

Mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara. Foto: dok. Polres Metro Jakarta Selatan
LBJ - Teka-teki sumber uang palsu atau upal dimiliki mantan artis drama kolosal Sekar Arum Widara akhirnya terungkap.
Upal dari Pegawai Nonaktif Garuda
Ternyata duit palsu senilai ratusan juta rupiah diimiliki Sekar berasal dari pemberian Bayu Setio Aribowo (BS), pegawai nonaktif Garuda ditangkap Polsek Metro Tanah Abang dalam kasus serupa.
"SAW mengaku bahwa memang B memberikan, kemudian kita mengejar inisial B, dan B sudah diamankan di Polsek Tanah Abang," ungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Sosok B dimaksud Nurma adalah Bayu Setio Aribowo, tersangka kasus uang palsu ditangkap Polsek Metro Tanah Abang.
"Bayu," tegas Nurma.
Saat ini, polisi mendalami jaringan peredaran uang palsu tersebut, termasuk penggunaan uang palsu. Lebih jauh, Nurma menjelaskan suami Sekar Arum berinisial DA berstatus sebagai saksi.
Baca juga: Karyawan Nonaktif Garuda Terseret Pabrik Uang Palsu di Bogor, Manajemen Buka Suara
Status Suami Sekar Sebagai Saksi
DA sudah menjalani pemeriksaan. Ia mengaku tidak mengetahui uang palsu tersebut. Polisi masih mendalami pengakuannya.
"Saat ini suami sirinya inisial DA masih saksi. DA yang merupakan suami siri tidak tahu, itu yang diketahui. Namun tetap kita dalami," jelas Nurma.
Sebelumnya, polisi menangkap Sekar Arum saat belanja di Mal Kemang lantaran menggunakan uang palsu, pada Rabu (2/4/2025). Hasil pengembangan diketahui Sekar menginap di hotel.
Hasil penyisiran di hotel ditemukan uang palsu bernilai ratusan juta rupiah. Sekar Arum mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya.
Baca juga: Mantan Artis Sekar Arum Widara Berbelit-belit Soal Sumber Upal Ratusan Juta Rupiah, Pilih Bungkam
Sekar Arum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini