Karyawan Nonaktif Garuda Terseret Pabrik Uang Palsu di Bogor, Manajemen Buka Suara
By Shandi March
14 Apr 2025
.jpg)
Ilustrasi. Karyawan Nonaktif Garuda Terseret Pabrik Uang Palsu di Bogor. ( Foto:Freepik-creativeart)
LBJ - Bayu Setyo Aribowo (BS), karyawan nonaktif Garuda Indonesia, tercatat sebagai pemesan utama dalam sindikat uang palsu bernilai miliaran rupiah di Kota Bogor. Fakta ini memantik reaksi keras dari maskapai pelat merah tersebut.
Kasus bermula dari temuan tas mencurigakan berisi uang tunai Rp316 juta di dalam gerbong KRL Stasiun Tanah Abang. Setelah ditelusuri, uang itu ternyata palsu. Polisi lantas melakukan pengintaian hingga berhasil menangkap pemilik tas, lalu mengungkap pabrik pencetak uang palsu di kawasan Bubulak, Bogor.
Pihak kepolisian pun menetapkan delapan tersangka, termasuk BS.
"Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki.
Baca juga : Ada 8 Tersangka Pabrik Duit Palsu di Bogor, Satu Pelaku Pegawai BUMN, Perannya Pemesan Upal
Modus operandi para tersangka cukup rapi. Mereka hanya mencetak saat ada permintaan. Dalam kasus ini, BS diduga membayar uang asli Rp90 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp300 juta. Saat penggeledahan, polisi menyita 23.297 lembar pecahan Rp100 ribu dan belasan lembar pecahan USD 100 yang diduga palsu.
Selain BS, tujuh orang lain berperan mulai dari penghubung, pencetak, hingga penyedia lokasi produksi.
Garuda Indonesia Angkat Bicara
Menanggapi keterlibatan BS, pihak Garuda Indonesia langsung memberikan pernyataan resmi. Direktur Human Capital & Corporate Services, Enny Kristiani, menyampaikan,
"Garuda Indonesia menegaskan komitmennya terhadap prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta mematuhi proses hukum yang berjalan," ujar Direktur Human Capital & Corporate Services, Enny Kristiani.
Baca juga : Pabrik Upal di Bogor Digerebek, Uang Palsu Rp1,3 Miliar Siap Edar
Enny menyebut Bayu telah menjalani status Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) sejak 2022 dan tidak aktif dalam operasional perusahaan hingga kini.
Meski demikian, perusahaan tetap akan mengambil langkah tegas berupa sanksi internal.
"Untuk itu, perusahaan juga akan melakukan langkah penegakan disiplin internal, termasuk melalui pengenaan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana sanksi maksimal adalah berupa pemberian surat peringatan tingkat III (SP3). Adapun pengenaan sanksi kepegawaian tersebut akan turut mengacu pada perkembangan proses hukum yang saat ini tengah berlangsung,"ujarnya, Minggu (13/4).
Head of Corporate Communications Garuda Indonesia, Dicky Irchamsyah, menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas oknum karyawan tersebut mengacu pada proses hukum yang berlaku.
Garuda juga menekankan pentingnya integritas di lingkungan kerja. Peningkatan pengawasan dan pemantauan internal akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen perusahaan.
Baca juga : Tiga Hakim Pembebas Kasus Korupsi CPO Diduga Terima Suap Rp 22,5 Miliar
"Perusahaan juga secara berkelanjutan akan terus memastikan seluruh insan perusahaan menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya, melalui berbagai langkah peningkatan awareness serta melakukan upaya pencegahan, pengawasan dan pemantauan yang dilaksanakan Perusahaan secara internal," tutup Enny.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini