Ada 26 Titik Ruas Jalan di Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap Mulai Besok
By Sitiayani
17 Apr 2025

Aturan ganjil genap kendaraan di Jakarta. Foto: jakarta.go.id
LBJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan aturan ganjil genap kendaraan, pada Jumat, (18/4/2025) atau bertepatan peringatan Wafat Isa Almasih atau Yesus Kristus.
Aturan Gage Jakarta Ditiadakan
Pembebasan ganjil genap akan berlangsung hingga Minggu, (20/4/2025).
"Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (18/4/2025) karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, Senin (14/4/2025) dikutip dari Antara.
Melihat Instagram @dishubdkijakarta, diketahui merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), diketahui pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Berdasarkan Pergub tersebut, aturan ganjil genap akan ditiadakan selama long weekend, mulai besok, 18 hingga 20 April 2025.
Ada 26 Titik Jalan Bebas Gage
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap terbagi menjadi dua sesi di 26 titik atau lokasi ruas jalan Jakarta. Dengan ditiadakan aturan tersebut, maka 26 titik lokasi ruas jalan Jakarta akan dibebaskan dari sistem tersebut.
Berikut 26 titik lokasi ruas jalan Jakarta akan dibebaskan sistem ganjil genal mulai besok hingga Minggu, 20 April 2025:
- Jakarta Pusat
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
- Jakarta Selatan
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Gatot Subroto
Jalan HR Rasuna Said
- Jakarta Timur
Jalan MT Haryono
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani
Jalan Pramuka
- Jakarta Barat
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman.
Baca juga; Pemprov Jakarta Gratiskan Layanan Transportasi Umum Bagi Warga Bodetabek, Ada Aturannya
Sistem ganjil genap di 26 titik lokasi ruas jalan Jakarta tersebut akan kembali diberlakukan pada Senin, (21/4/2025).
Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin–Jumat.
Pelanggar kebijakan ganjil genap dikenakan sanksi dengan surat tilang dari kepolisian.
Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Rp500.000, seperti diatur dalam pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini