×
image

Ada 26 Titik Ruas Jalan di Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap Mulai Besok

  • image
  • By Sitiayani

  • 17 Apr 2025

Aturan ganjil genap kendaraan di Jakarta. Foto: jakarta.go.id

Aturan ganjil genap kendaraan di Jakarta. Foto: jakarta.go.id


LBJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan aturan ganjil genap kendaraan, pada Jumat, (18/4/2025) atau bertepatan peringatan Wafat Isa Almasih atau Yesus Kristus.

Aturan Gage Jakarta Ditiadakan

Pembebasan ganjil genap akan berlangsung hingga Minggu, (20/4/2025).

"Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (18/4/2025) karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, Senin (14/4/2025) dikutip dari Antara.

Melihat Instagram @dishubdkijakarta, diketahui merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), diketahui pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Berdasarkan Pergub tersebut, aturan ganjil genap akan ditiadakan selama long weekend, mulai besok, 18 hingga 20 April 2025.

Ada 26 Titik Jalan Bebas Gage

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap terbagi menjadi dua sesi di 26 titik atau lokasi ruas jalan Jakarta. Dengan ditiadakan aturan tersebut, maka 26 titik lokasi ruas jalan Jakarta akan dibebaskan dari sistem tersebut.

Berikut 26 titik lokasi ruas jalan Jakarta akan dibebaskan sistem ganjil genal mulai besok hingga Minggu, 20 April 2025:

- Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Salemba Raya sisi Barat

Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

- Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati

Jalan Suryopranoto

Jalan Gatot Subroto

Jalan HR Rasuna Said

- Jakarta Timur

Jalan MT Haryono

Jalan D.I Pandjaitan

Jalan Jenderal Ahmad Yani

Jalan Pramuka

- Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman.

Baca juga; Pemprov Jakarta Gratiskan Layanan Transportasi Umum Bagi Warga Bodetabek, Ada Aturannya

Sistem ganjil genap di 26 titik lokasi ruas jalan Jakarta tersebut akan kembali diberlakukan pada Senin, (21/4/2025).

Aturan ganjil genap di Jakarta berlaku pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin–Jumat.

Pelanggar kebijakan ganjil genap dikenakan sanksi dengan surat tilang dari kepolisian.

Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Rp500.000, seperti diatur dalam pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post