Razia Uji Emisi Kendaraan Jakarta Digelar Hari Ini, Pelanggar Terancam Penjara dan Denda
By Sitiayani
15 Apr 2025
.jpg)
Ilustrasi uji emisi kendaraan. Foto: Freepik
LBJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan Polda Metro Jaya menggelar operasi gabungan razia uji emisi kendaraan berat, seperti truk dan bus, di sejumlah titik wilayah Jakarta, pada hari ini, Selasa (15/4/2025).
Razia Uji Emisi Kendaraan
Razia uji emisi melibatkan lebih dari 40 personel gabungan serta alat uji emisi mobile. Razia merupakan bagian dari langkah pengendalian polusi udara wilayah Jakarta.
Kepala DLH Jakarta, Asep Kuswanto menerangkan, kegiatan ini merupakan strategi penegakan hukum bagi pemilik kendaraan berat, khususnya bermesin diesel, tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Baca juga: Simak! Ada 15 Golongan Masyarakat Gratis Naik MRT dan LRT Jakarta
Hukuman Penjara dan Denda
Jika terbukti tidak memenuhi standar, pelanggar akan langsung mengikuti sidang Tipiring di tempat. Hukuman bagi pelanggar hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
"Pelanggarannya termasuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring)," ungkap Asep di keterangannya, Senin (14/4/2025), dikutip dari Antara.
Emisi dari kendaraan berat diesel dianggap sebagai sumber polutan besar untuk sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NO2) merupakan prekusor polutan PM2.5 di Jakarta.
Menurut penjelasan Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma, besar masing-masing 56 persen dan 48 persen.
Baca juga: Ada Lima Rute Baru TransJabodetabek, Uji Coba Blok M-Alam Sutera Hari Ini
Kajian penelitian Profesor Puji Lestari dari Insitut Teknologi Bandung pada 2022 menyimpulkan sektor transportasi menyumbang 44,7 persen polutan di Jakarta. Sebesar 32 persen dari sektor transportasi itu adalah kendaraan diesel. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini