×
image

Rp60 Miliar untuk Vonis Lepas? Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Suap CPO

  • image
  • By Shandi March

  • 15 Apr 2025

Ilustrasi. Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Suap CPO. (Foto:Freepik-fabrikasimf)

Ilustrasi. Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Lepas 3 Terdakwa Korporasi Suap CPO. (Foto:Freepik-fabrikasimf)


LBJ – Aroma busuk skandal ekspor CPO belum tuntas dibersihkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya naik kelas: mengajukan kasasi atas putusan mengejutkan yang membebaskan tiga korporasi raksasa dalam perkara suap persetujuan ekspor minyak sawit mentah periode 2021–2022. Tiga nama besar yang diberi angin oleh palu hakim itu ialah PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“Sudah (mengajukan kasasi) tertanggal 27 Maret 2025, sesuai Akta Permohonan Kasasi,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat dikonfirmasi, Selasa (15/4).

Majelis Hakim yang memberi angin segar kepada para terdakwa korporasi terdiri dari Djuyamto sebagai hakim ketua, serta Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota.

Baca juga : Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Akan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Nama-nama ini kini disorot tajam karena putusan mereka diberikan di tengah kabar suap yang mencemari jalannya sidang.

Suap itu bukan sekadar isu angin lalu. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyebut secara terang bahwa ada “uang pelicin” sebesar Rp60 miliar dari tim pengacara korporasi: Marcella Santoso dan Ariyanto.

Menurut Qohar, aliran uang mengalir rapi ke tangan Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu. Jalurnya melalui Wahyu Gunawan, Panitera Muda di lembaga yang sama. Proses ini dilakukan untuk memastikan vonis lepas (onslagt) atas ketiga perusahaan.

Baca juga :Belum P21, Jaksa Periksa Berkas Kasus Anak Majikan Bunuh Satpam Rumah Mewah di Bogor

“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt,” tegas Qohar.

Kejagung menganggap putusan tersebut cacat logika. Bukti-bukti dan unsur hukum terpenuhi, tetapi Majelis Hakim berdalih perbuatan tersebut bukan tindak pidana.

Logika ini dirasa janggal karena syarat formal hukum pidana justru sudah memenuhi.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” kritik Qohar.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post