Dokter Residen Priguna Akui Satu Kali Pemerkosaan, Polisi Dalami Dugaan Korban Lain
By Cecep Mahmud
14 Apr 2025

Dokter residen anastesi peserta PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31). (tangkap layar X)
LBJ - Dokter residen anastesi peserta PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31), telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pemerkosaan. Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi bejatnya tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, pada Senin (14/4/2025) di Mapolda Jabar.
Sebelumnya, Priguna dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien berinisial FH (21).
Namun, polisi kini tengah mendalami laporan dari dua terduga korban lainnya. Kedua terduga korban tersebut, yang merupakan pasien berusia 21 dan 31 tahun, melapor melalui hotline RS Hasan Sadikin Bandung.
Baca juga: Terkuak! Korban Dokter Priguna Diduga Lebih dari Satu Orang, Ini Faktanya
Kombes Pol Surawan menjelaskan bahwa pengakuan tersangka saat ini masih terbatas pada satu korban awal.
"Yang keterangan dia (tersangka) masih yang awal (satu korban), yang terakhir korban itu. Sementara dua lagi sedang kami dalami," kata Surawan.
Kedua terduga korban tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik. Modus yang diduga dilakukan tersangka terhadap keduanya adalah melalui pemeriksaan medis.
Pemeriksaan medis yang dimaksud diduga berupa transfusi darah dan cek alergi obat bius. Surawan mengatakan bahwa kedua terduga korban tersebut baru menjalani pemeriksaan tambahan dan belum melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.
"(Kedua korban) diperiksa sebagai korban tambahan saja, diminta keterangan di rumah sakit," jelas Surawan.
Baca juga: Profil Priguna Anugerah Pratama, Dokter Residen yang Diduga Rudapaksa Pendamping Pasien.
Tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pelecehan sebelumnya diketahui berada di Gedung MCHC atau Mother and Child Health Care Center, RSHS Bandung Lantai 7.
Hingga saat ini, polisi telah meminta keterangan dari 17 saksi, termasuk para korban dan dokter pengawas di RSHS.
Tersangka Priguna kini dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pihak kepolisian juga berencana untuk menambahkan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang dalam kasus ini.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan mendalami modus operandi tersangka.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini