×
image

Tom Lembong Percaya Tuhan Usai Hakim Anggota Tersangka Suap

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 14 Apr 2025

Thomas Trikasih Lembong, mengungkapkan keyakinannya pada Tuhan setelah salah satu hakim anggota yang mengadili kasusnya, Ali Muhtarom, ditetapkan sebagai tersangka suap. (tangkap layar X)

Thomas Trikasih Lembong, mengungkapkan keyakinannya pada Tuhan setelah salah satu hakim anggota yang mengadili kasusnya, Ali Muhtarom, ditetapkan sebagai tersangka suap. (tangkap layar X)


LBJ - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mengungkapkan keyakinannya pada Tuhan setelah salah satu hakim anggota yang mengadili kasusnya, Ali Muhtarom, ditetapkan sebagai tersangka suap. Pernyataan ini disampaikan Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/4/2025).

"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif," ungkap Tom Lembong.

Ali Muhtarom, yang sebelumnya menjadi hakim anggota dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan dengan Tom Lembong sebagai terdakwa, digantikan oleh hakim Alfis Setyawan.

Pergantian ini diumumkan oleh ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Hakim Djuyamto Bagikan Uang Suap Rp 18 Miliar di Depan Bank

Dennie Arsan Fatrika menjelaskan bahwa Ali Muhtarom "sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi".

Hal ini disebabkan oleh keterlibatannya dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dengan putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," ujar hakim Dennie Arsan Fatrika.

Baca juga: Kejagung Sita Rp 5,9 Miliar dari Rumah Hakim Ali Muhtarom Terkait Suap Kasus CPO

Sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan Tom Lembong terdiri dari Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Ali Muhtarom.

Namun, setelah Ali Muhtarom ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, posisinya digantikan oleh Alfis Setyawan. Kasus ini menambah sorotan terhadap integritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post