Hakim Djuyamto Bagikan Uang Suap Rp 18 Miliar di Depan Bank
By Cecep Mahmud
14 Apr 2025

LBJ - Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Hakim Djuyamto (DJU), diduga membagikan uang suap senilai Rp 18 miliar kepada dua hakim lainnya di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Kejagung telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus ini pada Minggu (13/4/2025) malam. Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) dari PN Jakarta Pusat, serta Djuyamto dari PN Jakarta Selatan.
Ketiganya diduga menerima suap total Rp 22,5 miliar dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), untuk memuluskan vonis lepas bagi tiga perusahaan besar terdakwa korupsi CPO.
Baca juga: Kejagung Sita Rp 5,9 Miliar dari Rumah Hakim Ali Muhtarom Terkait Suap Kasus CPO
Abdul Qohar menjelaskan bahwa Arif Nuryanta pertama kali memberikan suap Rp 4,5 miliar kepada ketiga hakim tersebut. Uang itu dibagi rata setelah Agam Syarif Baharuddin memasukkannya ke dalam goodie bag.
"Uang bila dirupiahkan Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian setelah keluar dari ruangan, uang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AM, dan juga kepada DJU," ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari.
Selanjutnya, Arif Nuryanta kembali memberikan uang suap senilai Rp 18 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Djuyamto.
Djuyamto kemudian membagikan uang tersebut kepada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom di lokasi yang cukup mencolok.
"Penyerahan dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru, Jakarta," ungkap Qohar.
Dalam pembagian tersebut, Djuyamto menerima Rp 6 miliar, Agam Syarif mendapatkan Rp 4,5 miliar, dan Ali Muhtarom menerima Rp 5 miliar.
Baca juga: Tiga Hakim Pembebas Kasus Korupsi CPO Diduga Terima Suap Rp 22,5 Miliar
Djuyamto sendiri diketahui pernah menangani sejumlah kasus kontroversial. Ia pernah menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019.
Selain itu, ia juga menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, harta kekayaan Djuyamto tercatat sebesar Rp 2,9 miliar.
Atas perbuatan mereka, ketiga hakim tersebut disangkakan melanggar pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi. Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan integritas di lingkungan peradilan Indonesia.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini