×
image

Prabowo Resmi Naikkan Tukin Tiga Kementerian, Pegawai Bisa Raup Hingga Rp33 Juta per Bulan

  • image
  • By Shandi March

  • 14 Apr 2025

Presiden RI, Prabowo Subianto Resmi Naikkan Tukin Tiga Kementerian. (YouTube Sekretariat Presiden)

Presiden RI, Prabowo Subianto Resmi Naikkan Tukin Tiga Kementerian. (YouTube Sekretariat Presiden)


LBJ - Presiden Prabowo Subianto membawa kabar gembira bagi jajaran pegawai negeri di sektor pendidikan dan kebudayaan. Melalui tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani serentak pada 27 Maret 2025, pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di tiga kementerian: Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenbud.

Langkah ini menjadi bentuk komitmen Prabowo dalam memperbaiki kesejahteraan ASN yang berperan di sektor strategis pembangunan sumber daya manusia.

Dalam dokumen resmi yang diunggah Senin (14/4), terdapat tiga aturan yang ditandatangani Prabowo:

  • Perpres No. 18 Tahun 2025 (Kemendikdasmen)
  • Perpres No. 19 Tahun 2025 (Kemendiktisaintek)
  • Perpres No. 20 Tahun 2025 (Kemenbud)

Baca juga : Istana Bantah Isu 'Matahari Kembar' Terkait Pertemuan Menteri Prabowo dan Jokowi

Melalui aturan tersebut, pegawai di ketiga kementerian kini berhak atas tukin baru berdasarkan kelas jabatan yang ditetapkan dari kelas 1 hingga 17.

Kenaikan tukin ini menyasar seluruh pegawai aktif di ketiga kementerian baru hasil pemekaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Nilainya bervariasi, dimulai dari Rp2.531.250 untuk jabatan kelas 1, hingga mencapai Rp33.240.000 untuk jabatan kelas 17.

Yang paling diuntungkan tentu para pejabat tinggi. Para menteri akan menerima tukin 150% dari kelas jabatan tertinggi.

Dengan demikian, Abdul Muti (Mendikdasmen), Brian Yuliarto (Mendiktisaintek), dan Fadli Zon (Menbud) akan menerima hingga Rp49.860.000 per bulan.

Baca juga : Prabowo Disambut Antusias di Yordania : Misi Diplomatik dan Rencana Evakuasi Warga Gaza

“Menteri akan mendapat tunjangan kinerja 150% dari tunjangan tertinggi,” bunyi lampiran dalam Perpres tersebut.

Sementara wakil menteri menerima tukin sebesar 90% dari nilai tertinggi, yaitu sekitar Rp29.916.000.

Pemerintah ingin meningkatkan motivasi dan produktivitas aparatur negara di sektor pendidikan dan budaya.

Langkah ini juga bagian dari strategi reformasi birokrasi dan harmonisasi tunjangan antarinstansi yang sebelumnya mengalami ketimpangan.

Peraturan ini berlaku secara nasional, dengan fokus pada tiga kementerian baru:

  1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
  2. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek)
  3. Kementerian Kebudayaan (Kemenbud)

Baca juga : Pertemuan Prabowo-Megawati Jadi Sorotan, PKS Beri Restu Jika PDIP Gabung Kabinet

Ketiganya merupakan hasil pemekaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang sebelumnya berada di bawah satu atap.

Perpres resmi ditandatangani pada 27 Maret 2025 dan mulai berlaku sesuai tanggal penetapan. Dengan begitu, pegawai terkait bisa menerima tukin terbaru pada bulan berikutnya, tergantung pada mekanisme internal kementerian masing-masing.

Berikut daftar tukin di 3 kementerian yang baru dinaikkan Prabowo tersebut:

- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000

- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500

- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000

- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000

- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000

- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000

- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600

- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200

- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200

- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150

- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950

- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400

- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250

- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000

- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000

- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250

- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250.***



Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post