Keluarga Korban Ungkap RSHS Belum Minta Maaf soal Kasus Pemerkosaan oleh Dokter Priguna
By Shandi March
11 Apr 2025
.jpeg)
Dokter residen anestesi Universitas Padjadjaran bernama Priguna Anugerah P. ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap pendamping pasien perempuan. (X@threadbcn)
LBJ—Keluarga korban pemerkosaan dokter residen anestesi Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung secara terbuka menyuarakan kekecewaan mereka terhadap manajemen rumah sakit, yang dinilai belum menunjukkan empati setelah tragedi memilukan ini.
“Sampai saat ini dari pihak rumah sakit belum ada pernyataan belasungkawa (untuk) ayah saya, pernyataan maaf terhadap adik saya sebagai korban (pemerkosaan),” ujar Agus, kakak ipar korban, Kamis (10/4).
Kasus ini mencuat setelah seorang dokter residen anestesi Universitas Padjadjaran bernama Priguna Anugerah P. ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap pendamping pasien perempuan. Aksi bejat itu diduga terjadi pada 18 Maret 2025. Priguna menyuntik korban hingga tak sadarkan diri sebelum melancarkan aksinya.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan Priguna sebagai tersangka sejak 23 Maret 2025. Ia kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 6 C UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga : Terkuak! Korban Dokter Priguna Diduga Lebih dari Satu Orang, Ini Faktanya
Tak hanya itu, penyelidikan lebih lanjut membuka kemungkinan jumlah korban lebih dari satu. “Ada dua lagi (yang jadi korban),” kata Kombes Surawan, Dirreskrimum Polda Jabar, saat dikonfirmasi.
Namun hingga kini, dua korban tambahan tersebut belum dimintai keterangan lebih lanjut.
Agus, sebagai perwakilan keluarga korban, menilai RSHS tidak cukup tanggap terhadap peristiwa ini.
Ia bahkan menyinggung perlakuan tak pantas dari salah satu petugas keamanan rumah sakit.
"Ini satu bentuk koreksi besar untuk rumah sakit, setelah kejadian dan pasca kejadian masih ada tindakan pihak keamanan yang belum mencerminkan pihak keamanan, terlepas itu oknum atau bukan," katanya, menyiratkan adanya kelalaian sistemik yang harus segera diperbaiki.
Baca juga : DPR Minta RSHS Bertanggung Jawab Atas Kasus Kekerasan Seksual Dokter Residen
Ia berharap pihak rumah sakit melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja staf dan standar pengamanan di lingkungan medis.
"Terlepas dari permintaan maaf, ini satu bentuk koreksi untuk rumah sakit supaya memperbaiki semua karyawan dan semua kinerja karyawan itu benar-benar dikontrol dengan baik, supaya pasien lain enggak mengalami kejadian seperti ini," tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
"Dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini, kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," ucapnya.
Ia juga meminta agar masyarakat tidak menyebarluaskan identitas pribadi klien maupun keluarga tersangka.
“Karena mereka tidak bersalah dan tidak turut serta dalam permasalahan yang sedang dihadapi klien kami ini,” tambah Ferdy.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini