×
image

Simak! Hari ini Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Termasuk Tangerang dan Tangsel

  • image
  • By Sitiayani

  • 10 Apr 2025

Ilustrasi urus pajak kendaraan bermotor. Foto: Freepik

Ilustrasi urus pajak kendaraan bermotor. Foto: Freepik


LBJ - Pemutihan pajak kendaraan di wilayah Banten mulai berlaku hari ini, Rabu (10/4/2025) hingga berakhir pada Senin, 30 Juni 2025.

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten

Masyarakat di wilayah Banten termasuk Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) bisa memanfaatkan program ini.

“Pemutihan itu tidak berlaku di DKI. Jadi, pemutihan hanya berlaku di Jawa Barat. Nah, untuk tanggal 10 (April 2025), itu akan dilakukan di wilayah Banten,” jelas Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Selasa (8/4/2025).

Pemutihan ini membebaskan denda keterlambatan pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Baca juga: Gubernur Jawa Barat Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan hingga Tahun 2024, Catat Jadwalnya!

Termasuk Tangsel dan Kota Tangerang

Untuk wilayah Tangerang Selatan dan Kota Tangerang secara administratif berada di Provinsi Banten, namun secara yurisdiksi berada di Polda Metro Jaya.

Karenanya, beberapa wilayah secara hukum berada di bawah Polda Metro Jaya yakni Samsat Cikokol, Ciputat, Ciledug, Kelapa Dua, dan BSD.

“Masyarakat di wilayah Samsat Polda Metro seperti di Cikokol, Ciputat, Ciledug, yang masuknya di wilayah Tangerang, Kelapa Dua, BSD, itu akan diberlakukan yang sama seperti di Jawa Barat,” jelas Argo.

Baca juga: Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan, Layanan Samsat Hingga Akhir Pekan

Bebas Tunggakan

Gubernur Banten, Andra Soni menerangkan sejak pemerintah daerah menggulirkan wacana pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor, mendapat respons positif dari masyarakat.

Kebijakan relaksasi pajak itu berdasarkan Keputusan Gubernur No. 170 Tahun 2025 tentang Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.

Ketentuan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 2024 dan sebelum 2024.

Pembebasan pokok juga berlaku untuk wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan masa pajak 2025 hingga 2026. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post