RSHS Sebut Tindakan Medis Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Luar SOP
By Cecep Mahmud
10 Apr 2025

Priguna Anugrah P, diduga tidak menjalan SOP rumah sakit dalam penangan medis pasien. (tangkap layar)
LBJ - Manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung angkat bicara terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang residen anestesi FK Unpad, Priguna Anugrah P.
Direktur Utama SDM RSHS, Fitra Hergyana, menegaskan bahwa tindakan medis yang dilakukan Priguna terhadap korban, FH (21), diduga kuat berada di luar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di rumah sakit.
Fitra Hergyana mengonfirmasi insiden yang terjadi pada 18 Maret 2025 tersebut. Saat itu, Priguna sedang bertugas jaga malam sebagai residen anestesi yang merupakan bagian dari program pendidikan titipan dari Universitas Padjadjaran (Unpad).
Baca juga: Unpad Pecat Dokter PPDS Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS
"Jadi kami rumah sakit pendidikan dari Unpad dan kebetulan yang bersangkutan residen anestesi yang sedang bersekolah dititipkan di RSHS," kata Fitra, seperti dikutip dari detikJabar, Kamis (10/4/2025).
Lebih lanjut, Fitra menjelaskan bahwa RSHS memiliki prosedur pengawasan yang melibatkan dokter penanggung jawab pasien (DPJP) yang bertugas pada setiap shift. Namun, dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh residen tersebut dinilai menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan.
"Yang pasti ada DPJP, dokter penanggung jawab pasiennya, memang sudah sesuai dengan SOP, tetapi mungkin juga dari terduga melaksanakan di luar SOP," ujarnya.
Fitra juga meluruskan status Priguna di RSHS. Ia menyatakan bahwa yang bersangkutan bukanlah karyawan rumah sakit, melainkan seorang mahasiswa yang sedang menjalani program pendidikan spesialis.
"Jadi yang bersangkutan bukan karyawan dari RSHS, mahasiswa yang dititipkan di kami, ini memang terduga melaksanakan di luar dari SOP tersebut," tegasnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini