Terdakwa Pembunuh Pelajar di Semarang, Aipda Robig Masih Terima Gaji
By Cecep Mahmud
09 Apr 2025

Aipda Robig Zaenudin, masih terima gaji meski sudah menjadi terdakwa kasus pembunuhan. (foto X)
LBJ - Aipda Robig Zaenudin, anggota kepolisian yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, diketahui masih menerima gaji dari negara. Hal ini diungkapkan oleh pendamping hukum keluarga korban, Zainal Petir Abidin, usai sidang perdana Aipda Robig di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (8/4/2025).
Zainal Petir Abidin mempertanyakan status Robig yang hingga kini masih tercatat sebagai anggota kepolisian.
"Makanya kemarin saya minta supaya dipercepat bandingnya sehingga supaya status sebagai polisi yang dipecat itu segera inkrah," kata Petir saat dikonfirmasi pada Rabu (9/4/2025).
Ia menilai proses sidang banding terkait pemecatan Aipda Robig berjalan lambat. Hingga saat ini, jadwal pelaksanaan sidang banding tersebut belum diketahui.
"Ini kan terlalu lama, menurut saya terlalu lama. Mestinya itu sebelum hari raya sudah ada sidang itu," ujarnya.
Baca juga: Aipda Robig Dipecat Setelah Terbukti Tembak Siswa SMK Hingga Tewas
Zainal Petir Abidin menyayangkan fakta bahwa Aipda Robig, yang telah menjadi terdakwa kasus pembunuhan, masih menerima gaji.
Ia mendesak pihak kepolisian untuk segera menjadwalkan sidang banding pemecatan Robig.
"Karena dia statusnya masih aktif. Tapi kalau sudah dipecat, kan sudah tidak mendapatkan gaji," ucapnya.
"Sudah membunuh anak, menembak tiga orang anak di bawah umur masih mendapat gajian. Kan gitu. Apa enggak malu polisi? Mestinya polisi malu dong," tambah Zainal Petir Abidin dengan nada kecewa.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Aipda Robig dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menewaskan Seseorang.
Baca juga: CCTV Ungkap Aksi Penembakan Diduga Aipda Robig Terhadap Siswa SMKN 4 Semarang
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 24 November 2024. Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.
Akibat penembakan tersebut, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) meninggal dunia setelah tertembak di bagian pinggul. Dua teman Gamma, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan namun berhasil selamat.
Kasus ini telah menimbulkan kecaman luas dan tuntutan keadilan dari berbagai pihak. Sidang perdana menjadi langkah awal dalam proses hukum yang dinantikan oleh keluarga korban dan masyarakat.
Status Aipda Robig yang masih aktif sebagai anggota Polri dan menerima gaji menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme internal kepolisian dalam menangani kasus pidana yang melibatkan anggotanya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini