Tiga Terdakwa Prajurit TNI Penembak Bos Rental Tangerang Ajukan Banding atas Vonis Dijatuhkan
By Sitiayani
09 Apr 2025

Ilustrasi pengadilan. Foto: Freepik
LBJ - Tiga terdakwa penembak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di rest area Tol Tangerang-Merak mengajukan banding atas vonis dijatuhkan. Ketiga terdakwa mengajukan banding melalui kuasa hukum.
Mengajukan Banding
"Pada Jumat, 28 Maret 2025, para terdakwa melalui penasihat hukum (PH) sudah mengajukan bandingnya," ungkap Kepala Oditur Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono, dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, Oditur Militer Jakarta II-07 tidak mengajukan banding terkait putusan kepada ketiga terdakwa.
"Oditur tidak ajukan banding, namun akan membuat kontra memori banding para terdakwa dengan permohonan untuk tetap menguatkan putusan Dilmil II-08 Jakarta," jelas Riswandono.
Oditur Militer menunggu jadwal sidang banding akan diselenggarakan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Bekasi Dicabuli 4 Pria, Modusnya Dikasih THR Dicekoki Miras
Vonis Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, telah divonis penjara seumur hidup kasus penembakan Ilyas Abdurrahman. Selain itu, keduanya dipecat dari keanggotaan TNI.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta penadahan mobil.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Bapak Bekasi Perkosa 2 Putrinya Berkali-kali di Rumah Sejak 2016, Dijanjikan Uang Rp50 Ribu
Sedangkan, Sersan Satu Rafsin Hermawan, juga anggota TNI AL, divonis empat tahun penjara karena secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.
"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," ungkap Arif. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini