Dana Hibah Sinode GMIM Jadi Ajang Korupsi, Polda Sulut Tetapkan 5 Tersangka
By Shandi March
09 Apr 2025
.jpg)
Ilustrasi. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). ( Foto :Freepik)
LBJ – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Skandal yang terjadi sejak 2020 hingga 2023 ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.
Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, menyampaikan bahwa lima tersangka terdiri dari empat pejabat Pemprov Sulut dan satu orang dari pihak Sinode GMIM.
“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” ungkap Roycke dalam pernyataan tertulis, Selasa (8/4).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Sulut. Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan lima nama sebagai tersangka.
Baca juga : Kisah Pilu Eli Agustin Kehilangan Anak dan Kedua Kaki, Berharap Keadilan dari Perusahaan Ekspedisi PT KMI
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa total 84 saksi. Mereka terdiri dari berbagai unsur, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Kesejahteraan Rakyat, Tim Anggaran Pemerintah Provinsi, Inspektorat, hingga jajaran dari Sinode GMIM dan kelompok masyarakat.
“Kita juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” tambah Roycke.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara akibat penyalahgunaan dana hibah ini mencapai Rp8.967.684.405.
Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan keagamaan diduga malah dikorupsi oleh oknum dari dua lembaga besar.
"Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprovokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM," kata Roycke, menegaskan bahwa kasus ini tidak mewakili institusi secara keseluruhan.
Baca juga :Bapak Bekasi Perkosa 2 Putrinya Berkali-kali di Rumah Sejak 2016, Dijanjikan Uang Rp50 Ribu
Kapolda Roycke juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak mudah terprovokasi.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta,” tutup Roycke.
Dengan kasus ini, publik kembali diingatkan akan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana hibah agar tidak menjadi ladang bancakan segelintir pihak.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini