×
image

Absen di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, Dua ASN Kemensos Terancam Dipecat

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 08 Apr 2025

Gus Ipul mengungkapkan bahwa ketidakhadiran tanpa pemberitahuan ini bukan kali pertama dilakukan oleh kedua ASN tersebut.

Gus Ipul mengungkapkan bahwa ketidakhadiran tanpa pemberitahuan ini bukan kali pertama dilakukan oleh kedua ASN tersebut.


LBJ - Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) menghadapi ancaman pemberhentian. Mereka kedapatan absen tanpa izin pada hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan hal ini usai Apel Pagi di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

"Tentu kami akan beri sanksi sesuai ketentuan yang ada," tegas Gus Ipul.

Salah satu sanksi yang mungkin diberikan adalah pemberhentian. Sanksi ini berlaku bagi kedua ASN yang bersangkutan.

Baca juga: Penyaluran Bansos Triwulan III Gunakan Data Baru DTSEN

Gus Ipul mengungkapkan bahwa ketidakhadiran tanpa pemberitahuan ini bukan kali pertama dilakukan oleh kedua ASN tersebut.

"Sebelum-sebelum ini sudah tidak pernah masuk tanpa pemberitahuan," ujarnya.

Oleh karena itu, Gus Ipul telah menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti proses sanksi. Proses tersebut akan mengarah pada pemberhentian kedua ASN.

"Maka itu saya minta untuk diproses lebih lanjut menuju ke pemberhentian karena sudah lebih dari tiga bulan," kata Gus Ipul.

Baca juga: Optimis Hadapi Krisis, Prabowo Siap Dialog dengan Tokoh Indonesia Gelap

Sebelumnya, Gus Ipul menjelaskan bahwa kedua ASN yang absen tanpa izin tersebut berasal dari Balai Penelitian dan Rehabilitasi Sosial. Mereka tidak hadir pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran, Selasa (8/4/2025).

Mayoritas ASN Kemensos telah kembali bekerja dari kantor pada hari yang sama. Sebagian kecil memilih work from anywhere (WFA) dengan pemantauan dari Sekretariat Jenderal.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post