Terbongkar! Pungutan Liar Jembatan Bambu di Objek Wisata Pantai Carita, Ini Kronologinya
By Shandi March
05 Apr 2025
.jpeg)
Aparat kepolisian membongkar jembatan bambu yang menjadi lokasi praktik pungli di pantai Carita, Pandeglang. (Tangkap layar youtube tvonenews).
LBJ – Aksi pungutan liar (pungli) yang meresahkan wisatawan di Pantai Carita, Banten, akhirnya berakhir setelah aparat kepolisian membongkar jembatan bambu yang menjadi lokasi praktik ilegal tersebut. Seorang pria bernama Dede Rio (30) diamankan polisi setelah kedapatan meminta pungutan Rp5.000 kepada wisatawan yang melintas.
Aksi pungli itu viral melalui rekaman berdurasi 25 detik yang beredar luas pada Jumat (4/4). Dalam video tersebut, seorang pria berjaket hitam terlihat menghadang wisatawan dan meminta uang setelah mereka melewati jembatan bambu.
“(Dipinta berapa) Rp 5 ribu,” ujar pengunjung dalam video tersebut.
Kapolsek Carita, Iptu Turip, menyatakan pihaknya segera turun tangan begitu video itu viral. Ia menyebut praktik serupa pernah terjadi sebelumnya, bahkan sejak tahun 2023.
Baca juga : Terciduk! Wanita di Jaksel Belanjakan Uang Palsu Rp35 Juta di Mal
“Kami akan tindaklanjuti ke lapangan,” ucap Turip saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut penelusuran polisi, jembatan bambu tersebut dibangun atas inisiatif pribadi oleh warga. Mereka memanfaatkan fasilitas itu untuk memungut bayaran dari wisatawan yang ingin menyeberang.
“Mereka bikin jembatan sendiri, orang yang lewat harus bayar jasa,” tambah Turip.
Setelah penyelidikan, pihak kepolisian memutuskan untuk membongkar jembatan bambu tersebut.
Aksi tegas ini dilakukan untuk mencegah pungli serupa di masa depan dan menjaga kenyamanan wisatawan yang datang ke kawasan pantai.
Baca juga :Bocah 12 Tahun Tewas Tertimpa Pohon Pinus Saat Berkemah di New Sekipan Tawangmangu
“Saya tadi ke lokasi untuk memastikan jembatan tersebut tidak terpasang lagi,” ujar Turip.
Dari keterangan saksi, diketahui jembatan dibuat untuk mencari nafkah. Namun, tindakan itu dinilai melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin resmi dan berujung pada pemerasan.
Tim gabungan dari Resmob Polda Banten dan Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan pelaku utama, Dede Rio, pada Jumat siang pukul 13.00 WIB.
Dari tangannya, polisi menyita dua jembatan bambu serta kardus bertuliskan “LEWAT JEMBATAN BAYAR”.
Selama tiga hari, Dede diketahui sudah mengumpulkan Rp400.000 dari pungutan liar dan menggunakan uang itu untuk kebutuhan pribadinya.
Baca juga :Cemburu Buta, Pria di Sumut Bunuh dan Kubur Pacar di Kebun Sawit
Kini, pelaku harus menghadapi proses hukum atas dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini