×
image

KPK Panggil Febri Diansyah Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 27 Mar 2025

KPK panggil Febri Diansyah sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku. (foto X)

KPK panggil Febri Diansyah sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku. (foto X)


LBJ - Febri Diansyah, pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengonfirmasi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, pada Kamis, 27 Maret 2025.

Febri Diansyah, yang kini berperan sebagai kuasa hukum Hasto Kristiyanto, mengungkapkan bahwa ia dipanggil KPK untuk memberikan keterangan dalam perkara kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

"Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima Rabu pagi kemarin melalui chat WA," ungkap Febri saat dihubungi pada Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PAW, Djan Faridz Tak Banyak Bicara

Febri mengonfirmasi bahwa ia akan memenuhi panggilan KPK. Namun, ia menyebutkan bahwa kehadirannya akan terlambat karena harus menyelesaikan persidangan Hasto Kristiyanto yang berlangsung lebih awal pada hari yang sama.

"Saya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto, karena saya bertanggung jawab sebagai kuasa hukum beliau di tahap persidangan yang sedang berjalan," tambahnya.

Kasus ini berkaitan dengan upaya Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui jalur PAW, yang diduga melibatkan suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu, senilai Rp 600 juta.

Baca juga: KPK Periksa Djan Faridz Terkait Kasus Suap PAW DPR, Harun Masiku Masih Buron

Masiku yang telah menjadi buron sejak 2020, bersama dengan beberapa pihak lainnya, dituduh terlibat dalam suap yang bertujuan untuk memuluskan proses PAW tersebut.

Wahyu Setiawan, yang terlibat dalam kasus ini, telah divonis penjara dan kini sudah bebas. Selain Wahyu, Agustiani Tio yang merupakan orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful Bahri sebagai perantara suap, juga telah divonis dan dibebaskan.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, pengacara yang juga terlibat, sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasto didakwa telah merintangi penyidikan serta memberi suap kepada Wahyu bersama Harun Masiku.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post