×
image

Soroti Intimidasi Terhadap Jurnalis AJI Surabaya Minta Penanganan Demonstrasi Profesional

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 26 Mar 2025

Aksi tolak revisi UU TNI di Surabaya berakhir ricuh. (tangkap layar X)

Aksi tolak revisi UU TNI di Surabaya berakhir ricuh. (tangkap layar X)


LBJ - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mendesak agar penanganan demonstrasi dilakukan secara profesional tanpa ada intimidasi terhadap peserta aksi dan jurnalis. Tuntutan ini muncul setelah dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis yang meliput aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI di Surabaya pada Senin (24/3/2025).

AJI Surabaya mengecam tindakan aparat yang diduga mengintimidasi jurnalis saat meliput demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Salah satu jurnalis bahkan dipaksa untuk menghapus foto yang menunjukkan puluhan pendemo yang ditangkap dan dikumpulkan di sebuah ruangan.

Baca juga: Demo Tolak UU TNI Ricuh 25 Mahasiswa di Surabaya Ditangkap

Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris, menegaskan bahwa tindakan polisi tersebut mencerminkan ketidakpahaman aparat tentang tugas jurnalis.

"Tindakan polisi tersebut membuktikan bahwa polisi tidak paham tugas jurnalis. Apa yang dilakukan polisi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Yuris melalui akun Instagram resmi AJI Surabaya, Rabu (26/3/2025).

Yuris mengutip Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menyebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Baca juga: Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Kembali Turun ke Jalan Tolak UU TNI di Surabaya

Ia juga menekankan Pasal 18 UU Pers yang memberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalangi atau menghambat jurnalis saat menjalankan tugasnya.

"Setiap orang yang sengaja menghambat tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta," tegas Yuris.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post