×
image

Dua Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup atas Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 25 Mar 2025

Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana. (tangkap layar X)

Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana. (tangkap layar X)


LBJ - Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, dijatuhi vonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana dan penadahan mobil bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48). Selain itu, keduanya juga dipecat dari keanggotaan TNI.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (25/3/2025), Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, membacakan vonis terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus penembakan Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas tindak pidana pembunuhan berencana dan penadahan mobil. Keduanya juga diberhentikan dari dinas militer.

“Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Baca juga: Tiga Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Tangerang Bakal Divonis Hari Ini

Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan, yang juga terlibat dalam kasus ini, divonis 4 tahun penjara. Rafsin dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil yang telah digelapkan oleh Bambang dan Akbar. Rafsin pun dipecat dari dinas militer.

"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari militer," ungkap Arif.

Bambang dan Akbar terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman, serta menggelapkan mobil milik korban.

Sementara Rafsin terlibat dalam penadahan mobil tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.

Baca juga: 2 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Tangerang Didakwa Pembunuhan Berencana

Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban. Bambang Apri dituntut membayar restitusi sebesar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas, serta Rp 146 juta untuk Ramli.

Akbar Adli diwajibkan membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli. Sementara Rafsin Hermawan juga diwajibkan membayar Rp 147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk keluarga Ramli.

"Untuk pembayaran restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sesuai dengan surat dari LPSK," ujar Oditur Militer II-07 Jakarta Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan tuntutan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post