Tiga Anggota TNI AL Penembak Bos Rental Tangerang Bakal Divonis Hari Ini
By Sitiayani
25 Mar 2025

Tiga Anggota TNI AL penembak bos rental akan jalani sidang vonis, Selasa (25/3/2025). Foto: Istimewa
LBJ - Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) bakal menjalani sidang vonis atau putusan perkara penembakan bos rental mobil Tangerang, Ilyas Abdurrahman (48) pada hari ini, Selasa (25/3/2025).
Sidang Vonis
Rencana sidang vonis tiga TNI AL Bambang Apri, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Sidang tanggal 25 Maret 2025 (hari ini), dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan," demikian keterangn Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan militer Jakarta II-08, Selasa.
Dituntut Penjara Seumur Hidup
Dalam perkara ini, dua terdakwa Bambang Apri, Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara.
Ketiganya menembak Ilyas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025 dan melakukan penadahan mobil. Ilyas tewas.
Bambang dan Akbar didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sedangkan Rafsin Hermawan didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung Bakal Diumumkan Hari Ini
Bayar Restitusi Keluarga Korban
Bambang Apri Atmojo dituntut membayar restitusi Rp209 juta kepada keluarga Ilyas, dan Rp146 juta kepada keluarga Ramli.
Terdakwa Akbar Adli dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp147 juta, dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.
Sedangkan, terdakwa Rafsin Hermawan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas sebesar Rp147 juta, dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini