SKCK Diusulkan Dihapus Persulit Eks Napi Dapat Kerja, Polri Janji Perbaiki
By Sitiayani
25 Mar 2025

Ilustrasi SKCK. Foto: olx.co.id
LBJ - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan Polri menghapus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) karena berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
SKCK Diusulkan Dihapus
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan, usul tersebut disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai melalui surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ungkap Nicholay, Jumat (21/3/2025), dikutip dari Antara.
Eks Napi Sulit Dapat Kerja
Usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM menemui narapidana residivis saat berkunjung ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah.
Para mantan narapidana kembali mendekam di penjara karena kesulitan mencari pekerjaan setelah bebas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Baca juga: Umbar Promo, Harga Tiket LRT Jabodebek Lebaran 2025 Mulai Rp5.000
Polri Janji Perbaiki
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Polri akan memperbaiki proses pembuatan SKCK jika dianggap kurang memuaskan.
“Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” jelas Truno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan hingga Tahun 2024, Catat Jadwalnya!
Trunoyudo menyebutkan layanan SKCK lahir dari kebutuhan masyarakat, salah satunya kelengkapan dokumen pendukung saat melamar kerja. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini