Longgarkan Syarat, Lulusan SD Bisa Daftar Rekrutmen PPSU, Gaji UMR
By Sitiayani
24 Mar 2025

Pasukan PPSU Jakarta. Foto: Pemprov Jakarta
LBJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melonggarkan syarat penerimaan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye.
Lulus SD Bisa Daftar PPSU
Jika sebelumnya pelamar harus minimal lulusan SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas), kini lulusan Sekolah Dasar (SD) bisa mendaftar.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan kebijakan tersebut bertujuan membuka lapangan kerja bagi warga tidak memiliki ijazah tinggi.
"Sistem penerimaannya transparan, sekarang SD pun cukup," janji Pramono di Balai Kota Jakarta, Minggu (23/3/2025).
Pramono memastikan syarat utama bagi pelamar adalah kemampuan dasar membaca, menulis, serta memiliki etos kerja yang baik.
"Yang penting bisa baca, tulis, dan rajin bekerja. Kami akan menambah jumlah petugas PPSU dengan skema ini," lanjutnya.
Dengan aturan baru ini, Pemprov Jakarta berharap bisa menekan angka pengangguran di Jakarta, dan bagian dari target Pemprov Jakarta menciptakan 500.000 lapangan kerja.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan hingga Tahun 2024, Catat Jadwalnya!
Gaji UMR
Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno menegaskan tidak ada batasan minimal ijazah, gaji PPSU mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta.
Lebih jauh, Rano menolak anggapan pekerjaan PPSU adalah pekerjaan rendahan, dan jangan dipandang sebelah mata.
"PPSU bukan pekerja rendahan. Gaji mereka UMR," tegas Rano.
"Mereka bertugas merapikan kota, ini bagian dari penciptaan lapangan kerja," lanjutnya.
Baca juga: Perlu Tahu, Daftar Nomor Telepon Penting Saat Mudik Lebaran 2025
Menurut Rano, tinggi angka pengangguran dan anak putus sekolah di daerah rawan konflik, seperti Cipinang, Jakarta Timur, menjadi pemicu tawuran. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini