Tiga Tipe Rest Area Tol yang Wajib Diketahui Pemudik Lebaran 2024
By Cecep Mahmud
21 Mar 2025

Ada 3 tipe rest area di sepanjang jalan tol, yang sebaiknya anda ketahui untuk kenyamanan perjalanan mudik. (foto X/@infojateng)
LBJ - Menjelang arus mudik Lebaran 2025, para pengendara yang melintasi jalan tol disarankan untuk mengenal tiga tipe Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area. Pemahaman ini penting untuk menyesuaikan kebutuhan selama perjalanan.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melalui situs resminya menjelaskan bahwa rest area di jalan tol terbagi menjadi tiga tipe: Tipe A, Tipe B, dan Tipe C.
Setiap tipe memiliki perbedaan dari segi luas lahan dan fasilitas yang tersedia.
Rest area dibangun sebagai upaya mendukung keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Tidak semua rest area menyediakan fasilitas lengkap, sehingga pengendara perlu cermat memilih lokasi pemberhentian.
Baca juga: Bus Jemaah Umrah Alami Kecelakaan, 6 WNI Tewas, Total 20 Korban
Tipe A: Fasilitas Terlengkap
Rest area Tipe A memiliki lahan paling luas dan menyediakan fasilitas paling lengkap. Fasilitas yang tersedia meliputi:
- SPBU
- ATM
- Toilet
- Klinik kesehatan
- Bengkel
- Minimarket
- Kios
- Musala
- Restoran
- Tempat parkir luas
- Ruang terbuka hijau
Rest area tipe ini disediakan paling sedikit satu setiap 50 km dalam satu jurusan, dengan jarak minimal 20 km dari rest area Tipe A lainnya.
Tipe B: Fasilitas Menengah
TIP Tipe B berukuran lebih kecil dari Tipe A namun tetap menyediakan fasilitas penting, seperti:
- ATM center
- Toilet
- Minimarket
- Warung/kios
- Musala
- Restoran
- Tempat parkir
- Ruang terbuka hijau
Rest area tipe ini dapat dibangun pada ruas tol antar kota sepanjang lebih dari 30 km. Jarak minimum antara TIP Tipe A dan B, maupun antar TIP Tipe B, adalah 10 km.
Baca juga: Sekjen MPR Siti Fauziah Dorong Transformasi Ekonomi Inklusif untuk Perempuan Indonesia
Tipe C: Fasilitas Sederhana
Tipe C merupakan rest area dengan skala terkecil dan bersifat sementara. Fasilitas umumnya terbatas pada:
- Toilet
- Warung/kios
- Musala
- Tempat parkir sederhana
TIP Tipe C biasanya hanya dioperasikan saat arus mudik, libur panjang, atau hari raya. Jarak antar TIP Tipe C maupun ke tipe lainnya ditentukan minimal 2 km sesuai regulasi.
Landasan Regulasi dan Imbauan
Ketentuan teknis mengenai rest area diatur dalam Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol. Dalam Pasal 8 ayat 1, diatur jarak interval antar TIP pada arah yang sama untuk menjamin ketersediaan tempat istirahat yang aman dan nyaman.
BPJT mengimbau pemudik untuk merencanakan titik pemberhentian berdasarkan fasilitas yang tersedia di tiap rest area. Hal ini akan membantu pengemudi dalam mengelola kebutuhan seperti pengisian BBM, istirahat, hingga konsumsi makanan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini