Komisi I DPR Klarifikasi Pro dan Kontra Revisi UU TNI, Pengesahan Tetap Dilanjutkan
By Cecep Mahmud
19 Mar 2025

Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Laksono, menjelaskan bahwa pro dan kontra dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI adalah hal yang wajar. (foto X)
LBJ - Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Laksono, menjelaskan bahwa pro dan kontra dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI adalah hal yang wajar, namun hal tersebut tidak akan menghalangi pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang.
Dave menegaskan bahwa kekhawatiran publik mengenai kembali hidupnya dwifungsi ABRI lewat revisi UU TNI telah terbantahkan.
"Kalau polemik pro dan kontra sih itu hal yang lumrah. Akan tetapi sebenarnya semuanya sudah terbantahkan. Kenapa? Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi," ujar Dave di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Baca juga: Revisi UU TNI Dijadwalkan Disahkan Besok
Pernyataan Tentang Jabatan Sipil di TNI
Dave juga mengakui bahwa melalui RUU TNI, jabatan sipil yang dapat dijabat oleh anggota TNI memang diperluas.
Namun, ia menegaskan bahwa saat ini pun TNI sudah menduduki jabatan-jabatan sipil, seperti di Badan Sandi dan Siber Negara, Badan Keamanan Laut, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"Jadi sebenarnya tidak ada lagi perdebatan. Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan," tambahnya.
Baca juga: Menkum Sebut Ada 14 Kementerian/Lembaga Bisa Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI
Rencana Pengesahan RUU TNI
Menurut rencana, RUU TNI akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan pada Kamis (20/3/2025). Seluruh fraksi di Komisi I DPR telah sepakat untuk membawa RUU TNI ke rapat paripurna setelah melalui rapat bersama pemerintah pada Selasa (18/3/2025).***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini