×
image

Perampok dan Pemerkosa di Depok Ditangkap, Rekannya Juga Diringkus

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 19 Mar 2025

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dalam waktu tiga hari setelah kejadian. (tangkap layar)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dalam waktu tiga hari setelah kejadian. (tangkap layar)


LBJ - Seorang perampok bersenjata kapak yang juga melakukan pemerkosaan terhadap wanita di rumah korban di kawasan Pancoran Mas, Depok, berhasil ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pelaku, yang diketahui berinisial RR, ditangkap pada Selasa (18/3/2025), bersama rekannya yang berperan sebagai penadah handphone hasil kejahatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dalam waktu tiga hari setelah kejadian.

"Pelaku ditangkap bersama rekannya yang membeli handphone hasil kejahatannya seharga Rp 700 ribu," ujar Ade Ary dalam keterangan persnya, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Perampokan dan Pemerkosaan Terjadi di Depok, Polisi Buru Pelaku

Modus Operandi dan Pembelian Narkoba

Ade Ary menambahkan, setelah melakukan kejahatan, pelaku RR menjual handphone milik korban kepada rekannya, HHP, yang tinggal di kos-kosan yang sama. Uang hasil penjualan handphone tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu.

Pelaku melakukan perampokan dan pemerkosaan pada Sabtu (15/3/2025) dini hari, saat korban yang berinisial Y (36) sedang tidur di rumahnya.

"Saat korban sedang tidur, korban terkejut setelah melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar dan menarik selimut yang dipakai korban," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy.

Baca juga: Pria Bakar 11 Petak Kos di Jayapura Karena Cemburu, Pelaku Ditangkap

Peristiwa Kejahatan

Pelaku, yang membawa kapak, mengancam korban dan memaksa korban membuka pakaian dengan ancaman akan dibunuh jika berteriak. Setelah korban menuruti perintah pelaku, ia pun diperkosa di rumahnya tersebut.

Penangkapan dan Proses Hukum

Saat ini, pelaku RR dan HHP telah diamankan dan menjalani proses hukum. Tersangka RR dijerat dengan beberapa pasal, termasuk perampokan dan pemerkosaan, sementara HHP dijerat sebagai penadah barang hasil kejahatan. Keduanya kini mendekam di sel Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post