Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar hingga Tewas
By Shandi March
19 Mar 2025
 salah seorang pelajar sekolah menengah di Kabupaten Asahan meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh oknum polisi. (X@dilsbos).jpeg)
Pandu Brata Siregar (18) salah seorang pelajar sekolah menengah di Kabupaten Asahan meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh oknum polisi. (X@dilsbos)
LBJ – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah menetapkan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Simpang Empat, Ipda Akhmad Efendi, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar, Pandu Brata Siregar (18).
Selain Ipda Akhmad Efendi, dua orang bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat, yaitu Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo, juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, telah ditetapkan tiga tersangka. ua tersangka merupakan Banpol Polsek Simpang Empat dan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Sumaryono, dalam konferensi pers pada Selasa (18/3).
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2025, ketika Pandu sedang menonton lomba lari yang digelar oleh pemuda setempat.
Baca juga : Hasil Otopsi Tiga Polisi Korban Penembakan Saat Gerebek Judi Sabung Ayam
Saat itu, polisi datang untuk membubarkan massa, menyebabkan Pandu dan teman-temannya melarikan diri.
Pandu kemudian melompat dari atas sepeda motor bersama seorang temannya. Namun, berbeda dengan temannya yang berhasil kabur, Pandu justru jatuh tersungkur setelah diduga ditabrak oleh polisi.
Menurut saksi, setelah jatuh, Pandu menjadi korban kekerasan dari para pelaku. Ia disebut mengalami pemukulan, tendangan, hingga diinjak sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Simpang Empat.
“Saat di TKP, korban meloncat kemudian pelaku mengejar korban. Di TKP inilah terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka utama yaitu saudara DAB, kemudian dilakukan juga oleh AE dan dibantu oleh saudara YS,” ungkap Sumaryono.
Setelah kejadian tersebut, Pandu dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong, dan ia dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya.
Dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 12 saksi, termasuk saksi yang berada di lokasi kejadian, anggota kepolisian dari Polsek Simpang Empat, petugas medis di puskesmas, hingga keluarga korban.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 17 tahun penjara serta denda sebesar Rp3 miliar.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 17 tahun dan denda Rp3 miliar. Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan,” tegas Sumaryono.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini