PDIP Tambah Tim Pengacara untuk Bela Hasto Kristiyanto
By Cecep Mahmud
12 Mar 2025

PDI Perjuangan (PDIP) menambah daftar pengacara untuk membela Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. (tangkap layar)
LBJ - PDI Perjuangan (PDIP) menambah daftar pengacara untuk membela Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku.
Salah satu pengacara yang bergabung dalam tim hukum Hasto adalah mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa kliennya akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.
"Saat ini, proses hukum akan memasuki persidangan, dan kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan, Pak Hasto Kristiyanto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto dalam persidangan," kata Ronny dalam jumpa pers di kantor PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Baca juga: PN Jaksel Nyatakan Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur
Tim Pengacara Hasto Kristiyanto
Ronny menjelaskan bahwa tim hukum ini merupakan kolaborasi antara pengacara yang ditugaskan oleh partai dan tim hukum profesional yang berlatar belakang non-partai.
"Tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh Partai dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional," jelasnya.
Berikut daftar tim pengacara yang akan membela Hasto:
- Todung M. Lubis (Koordinator)
- Maqdir Ismail
- Ronny B. Talapessy
- Arman Hanis
- Febri Diansyah
- Patramijaya
- Erna Ratnaningsih
- Johannes Oberlin L. Tobing
- Alvon Kurnia Palma
- Rasyid Ridho
- Duke Arie W
- Abdul Rohman
- Triwiyono Susilo
- Willy Pangaribuan
- Bobby Rahman Manalu
- Rory Sagala
- Annisa Eka Fitria Ismail
Baca juga: Pengacara Hasto Tuding KPK Kejar Target, KPK Bantah Terburu-buru
Dua Jeratan Kasus Hukum Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua dugaan tindak pidana sekaligus. Ia diduga terlibat dalam kasus suap bersama buronan Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Ia diduga menghalangi upaya pencarian yang dilakukan oleh KPK terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Saat ini, berkas perkara Hasto telah sampai pada tahap pelimpahan ke pengadilan. Sidang perdananya dijadwalkan akan berlangsung pada Jumat, 14 Maret 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini