×
image

Pengesahan RUU TNI Tidak Mungkin Sebelum Reses Lebaran 2025

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 12 Mar 2025

Adies Kadir, menjelaskan bahwa DPR akan memasuki masa reses Lebaran pada 20 Maret 2025. (tangkap layar)

Adies Kadir, menjelaskan bahwa DPR akan memasuki masa reses Lebaran pada 20 Maret 2025. (tangkap layar)


LBJ - Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI tidak akan dilakukan sebelum masa reses Lebaran 2025. Menurutnya, paling cepat RUU TNI dapat disahkan pada masa persidangan berikutnya.

"Kalau dalam waktu dekat ini (pengesahan) mungkin tidak, tidak mungkin, sebentar lagi mau Idul Fitri ada reses dan sebagainya," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

Adies menjelaskan bahwa DPR akan memasuki masa reses Lebaran pada 20 Maret 2025, sehingga kecil kemungkinan pengesahan dilakukan sebelum itu.

Ia memperkirakan bahwa pembahasan RUU TNI akan berlanjut setelah reses, dengan kemungkinan pengesahan dalam dua masa sidang jika tidak ada perdebatan signifikan.

Baca juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin: Letkol Teddy Indra Wijaya Harus Pensiun

"Tanggal 20 (Maret) kita sudah akhir reses. Saya rasa tidak mungkin lah (pengesahan RUU TNI) kalau bisa," ujarnya.

"Kemarin saya sempat ngomong, kalau mau cepat ya masa sidang berikutnya, dua masa sidang, itu kalau paling cepat kalau tidak ada perdebatan," tambahnya.

Usulan Revisi UU TNI dari Menhan

Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin telah mengajukan usulan perubahan dalam revisi Undang-Undang TNI. Salah satu poin utama yang diusulkan adalah memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam jabatan nonmiliter.

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Sjafrie menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas bagi peran TNI, termasuk tugas selain perang, tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Baca juga: TB Hasanuddin: Letkol Teddy Indra Wijaya Harus Mundur dari TNI

"Perubahan Undang-Undang TNI diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI, ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil," kata Sjafrie dalam rapat, Selasa (11/3).

Ia menyebut ada empat fokus utama dalam revisi RUU TNI:

  1. Memperkuat kebijakan modernisasi alutsista dan industri pertahanan dalam negeri.
  2. Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter.
  3. Meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit.
  4. Menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan, jenjang karir, dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Perubahan dalam RUU TNI

Dalam pembahasan RUU TNI, pemerintah menekankan beberapa perubahan krusial pada pasal-pasal berikut:

  • Pasal 3: Mengatur kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara.
  • Pasal 47: Menetapkan aturan mengenai penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga sipil.
  • Pasal 53: Menyesuaikan batas usia pensiun bagi prajurit sesuai kebutuhan organisasi.

Dengan masih adanya pembahasan mengenai perubahan ini, pengesahan RUU TNI kemungkinan baru dapat dilakukan setelah Lebaran 2025. Konsistensi dalam menjaga supremasi sipil dan demokrasi menjadi faktor utama yang harus diperhatikan dalam revisi undang-undang ini.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post