×
image

Gilang Bungkus Diduga Beraksi Kembali, Korban Ungkap Modus Lama

  • image
  • By Shandi March

  • 12 Mar 2025

Terpidana kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik di Surabaya, Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus diduga beraksi kembali. (Dok. Polres Kapuas)

Terpidana kasus pelecehan seksual berkedok penelitian bungkus kain jarik di Surabaya, Gilang Aprilian Nugraha Pratama alias Gilang Bungkus diduga beraksi kembali. (Dok. Polres Kapuas)


LBJ – Gilang Aprilian Nugraha Pratama, yang dikenal sebagai Gilang Bungkus, kembali menjadi perbincangan setelah diduga mengulangi aksinya. Terpidana kasus pelecehan seksual berkedok penelitian kain jarik ini dilaporkan menghubungi seorang korban baru berinisial R melalui media sosial.

Korban membagikan pengalamannya melalui akun X (Twitter) @sehitamsabit. Ia mengaku menerima pesan dari Gilang setelah mereka sama-sama terlibat dalam kompetisi penulisan cerpen nasional pada Senin (3/3) lalu.

"Saya mohon bantuan kalian perihal Gilang Bungkus. Dia baru aja ngechat saya dan akhirnya juga ngeaproach teman-teman saya," ungkap R dalam unggahannya, yang dikutip Selasa (11/3).

Gilang awalnya menghubungi R melalui Instagram dan memaksa meminta nomor WhatsApp korban dengan gaya komunikasi yang menekan.

Baca juga : Kapolres Ngada Ditangkap, Diduga Sewa Anak di Bawah Umur Lewat MiChat

Setelah mendapatkan kontak, ia mulai mengirim pesan-pesan yang berisi permintaan aneh dengan dalih penelitian tentang pembungkusan jenazah.

Korban juga menyebut bahwa Gilang mengirimkan foto-foto orang yang terbungkus kain jarik serta berupaya memaksa R untuk melakukan hal serupa. Merasa ketakutan, R akhirnya memblokir kontak Gilang.

"Dengan keanehan sifat chat-nya di awal-awal ditambah pertanyaan itu, saya rasa keanehan yang familiar, karena saya juga tahu kasusnya di 2020/2021 silam," ujar R.

Gilang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus serupa pada 2021. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : Wanita di Bogor Lawan Jambret Kena Sayat Pisau, Korban Teriak Pelaku Babak Belur

Dugaan aksi terbarunya kembali menjadi perbincangan, terutama di media sosial, seiring kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan adanya korban lain.**


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post