×
image

Tom Lembong Pertanyakan Status Tersangka dalam Kasus Impor Gula

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 11 Mar 2025

Tom Lembong pertanyakan mengapa hanya dirinya yang jadi tersangka. (tangkap layar)

Tom Lembong pertanyakan mengapa hanya dirinya yang jadi tersangka. (tangkap layar)


LBJ - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mempertanyakan mengapa dirinya menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom menyampaikan keberatan atas tanggapan eksepsi yang disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini seharusnya mencakup periode 2015 hingga 2023, bukan hanya saat Tom Lembong menjabat.

"Ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempusnya ini hanya pada saat Pak Tom Lembong menjabat? Itu keberatan kami majelis," ujar Ari.

Ari juga menyoroti bahwa jaksa tidak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan terhadap kliennya.

Baca juga: Jaksa Ungkap Peran Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

"Padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu, ada UU Perlindungan Petani, UU Perlindungan Pangan, serta Permendag dan Permen 117," tambahnya.

Tom Lembong: Mengapa Hanya Saya yang Ditetapkan sebagai Tersangka?

Tom Lembong sendiri menyampaikan keberatannya secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan terdakwa, sementara kebijakan impor gula juga dilakukan oleh Menteri Perdagangan lainnya dalam rentang waktu yang sama.

"Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka? Saya juga merasa bahwa tanggapan JPU belum memperlihatkan hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan," ujar Tom.

Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan Tom sudah tertuang dalam eksepsi dan sidang akan dilanjutkan dengan putusan sela pada Kamis (13/3/2025).

Menyoroti Konsistensi Penyidikan

Ditemui usai sidang, Tom kembali menegaskan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya konsisten dan tidak tebang pilih dalam penyidikan kasus ini.

Baca juga: Tom Lembong Didakwa Korupsi Impor Gula, Rugikan Negara Rp 578 Miliar

"Jadi kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu kan tidak konsisten ya. Karena kalau memang perkara yang didakwa itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten. Semua Menteri Perdagangan yang menjabat pada periode itu seharusnya juga diperiksa, karena mereka juga melakukan hal yang sama persis seperti saya," kata Tom.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada penyimpangan dalam kebijakan impor gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan selama masa jabatannya.

"Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih," tambahnya.

Meminta Dibebaskan dari Dakwaan Rp 578 Miliar

Sebelumnya, Tom Lembong memohon agar majelis hakim membebaskannya dari dakwaan merugikan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kasus ini.

"(Memohon majelis hakim) memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ujar kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, dalam eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Ari juga meminta agar dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum, karena menurutnya laporan audit yang digunakan untuk menentukan kerugian negara tidak sah.

"Jaksa penuntut umum menggunakan laporan hasil audit dari BPKP RI, sedangkan lembaga yang berwenang secara konstitusional menghitung kerugian negara adalah BPK RI. Pada tahun 2018, BPK RI telah memeriksa importasi gula periode 2015-2017 dan menyimpulkan tidak ada kerugian negara," tegasnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post