Bareskrim Ungkap Modus Pabrik Minyakita Curang, Isinya Kurang dari 1 Liter
By Cecep Mahmud
11 Mar 2025

Polisi menemukan bahwa mesin produksi minyak di pabrik tersebut sudah disetting untuk mengisi botol 1 liter dengan hanya 750-800 mililiter minyak. (foto tangkap layar)
LBJ - Bareskrim Polri mengungkap modus kecurangan pabrik produksi minyak goreng merek Minyakita yang ternyata mengemas produknya dengan takaran lebih sedikit dari yang tertera di label. Polisi menemukan bahwa mesin produksi minyak di pabrik tersebut sudah disetting untuk mengisi botol 1 liter dengan hanya 750-800 mililiter minyak.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (11/3/2025). Polisi telah menggeledah pabrik yang berlokasi di Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok.
Mesin Produksi Sudah Disetting untuk Mengurangi Volume Minyakita
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa Minyakita kemasan botol dan pouch, serta dokumen yang terkait dengan penjualan produk tersebut.
"Ditemukan barang bukti Minyakita yang sudah diproduksi, kemudian dokumen terkait penjualan Minyakita tersebut. Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tempat tersebut menyimpan dan memproduksi Minyakita dengan ukuran isi yang berbeda dari yang tertera di label kemasan," ujar Helfi.
Baca juga: Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Minyak Goreng Ilegal Bermerek Minyakita di Bogor
Selain itu, polisi juga menemukan mesin produksi yang telah diatur untuk mengurangi volume minyak dalam setiap kemasan.
"Mesin tersebut sudah disetting untuk mengisi minyak dengan volume lebih kecil. Ada yang hanya 802 ml dan 760 ml. Jadi, mesinnya dikendalikan secara manual untuk menentukan berapa volume yang dimasukkan ke dalam botol," jelas Helfi.
Uji Sampel: Minyakita 1 Liter Hanya Berisi 800-920 ml
Polisi kemudian melakukan uji manual dengan menuang sampel minyak dari kemasan yang sudah diproduksi. Hasilnya, minyak yang seharusnya berisi 1 liter hanya terisi 800 ml hingga 920 ml, yang berbeda dari takaran di label kemasan.
"Di situ tertera 800 ml setelah dicek dengan alat ukur sampai dengan 920 ml, dan ini berbeda dengan yang tertera di kemasan," jelas Helfi.
Satu Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial AWI, yang berperan sebagai pemilik sekaligus kepala cabang pabrik ilegal tersebut.
"Tersangka AWI berperan sebagai pemilik, kepala cabang, sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar, Sukamaju, Cilodong, Depok," ungkap Helfi.
Baca juga: KPK Selidiki Korupsi Bank BJB, Lima Orang Jadi Tersangka
Dukung Program Asta Cita Presiden
Helfi menegaskan bahwa Satgas Pangan Polri akan terus melakukan penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Upaya ini juga dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Dittipideksus Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri atas perintah Bapak Kapolri akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana untuk mendukung serta mensukseskan program Asta Cita dalam melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen serta perekonomian negara dari kerugian yang diakibatkan oleh pelaku kejahatan," tutupnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini