Zarof Ricar Bantah Adanya Tawar-Menawar Suap dalam Kasus Ronald Tannur
By Cecep Mahmud
10 Mar 2025

Zarof Ricar, membantah keterangan saksi Stephanie Christel terkait adanya tawar-menawar tarif suap dalam pengaturan putusan pengadilan kasus pembunuhan oleh Ronald Tannur. (tangkap layar)
LBJ - Eks Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, membantah keterangan saksi Stephanie Christel terkait adanya tawar-menawar tarif suap dalam pengaturan putusan pengadilan kasus pembunuhan oleh Ronald Tannur. Zarof menegaskan bahwa angka Rp 5 miliar yang disebutkan merupakan jumlah yang ditetapkan langsung oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, tanpa adanya negosiasi.
"Saya keberatan dengan soal tawar-menawar, dan juga nilai Rp 5 miliar itu juga (dari) Ibu Lisa yang memberikan angka tersebut," ujar Zarof dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Pernyataan Lisa Rahmat
Lisa Rahmat membenarkan pernyataan Zarof. Ia menegaskan bahwa jumlah suap sebesar Rp 5 miliar berasal dari dirinya.
"Yang saya benarkan memang dari 5 (miliar) itu dari saya, Yang Mulia," kata Lisa dalam persidangan.
Baca juga: Saksi Ungkap Tawar-Menawar Suap untuk Bebaskan Ronald Tannur
Kesaksian Stephanie Christel
Sebelumnya, saksi Stephanie Christel, yang merupakan pegawai magang Lisa Rahmat, menyebutkan bahwa terdapat proses tawar-menawar antara Zarof dan Lisa terkait jumlah suap.
Menurut kesaksiannya, Zarof awalnya mengajukan angka Rp 10-15 miliar, namun setelah negosiasi, mereka sepakat pada nominal Rp 5 miliar.
"Jadi dari Pak Ricar menawarkan nominalnya seingat saya Rp 15 miliar atau Rp 10 miliar, terus Bu Lisa tawar, kalau tidak salah fiksnya jadi Rp 5 miliar," ujar Stephanie.
Dakwaan terhadap Hakim PN Surabaya
Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar. Suap ini bertujuan agar mereka memberikan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dalam perkara yang mereka tangani.
Baca juga: PN Jaksel Nyatakan Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh Lisa Rahmat melalui Zarof Ricar. Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Karena keberatan terhadap putusan bebas ini, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lisa Rahmat juga diduga berupaya menyuap hakim agung yang menangani perkara ini di tingkat kasasi.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini