×
image

PN Jaksel Nyatakan Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 10 Mar 2025

Permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur oleh PN Jaksel, karena berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. (tangkap layar)

Permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan gugur oleh PN Jaksel, karena berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. (tangkap layar)


LBJ - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dinyatakan gugur. Hal ini dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," ujar hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).

Latar Belakang Kasus

Praperadilan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap yang menjerat Hasto bersama Harun Masiku. Hasto sebelumnya mengajukan praperadilan dengan tujuan agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Namun, dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, permohonan tersebut otomatis gugur.

Baca juga: Hakim Jeda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Pertimbangkan Keberatan Para Pihak

Selain kasus dugaan suap, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Praperadilan untuk kasus kedua ini belum mulai disidangkan.

Kasus Harun Masiku dan Peran Hasto

Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Ia diduga menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk mendapatkan posisi di DPR.

Hingga kini, keberadaan Harun Masiku belum diketahui meskipun KPK terus melakukan upaya pencarian. Sementara itu, pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacaranya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Pengacara Hasto Tuding KPK Kejar Target, KPK Bantah Terburu-buru

Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya

Putusan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan berlanjut di Pengadilan Tipikor. Dengan gugurnya praperadilan ini, KPK tetap memiliki wewenang untuk melanjutkan penyidikan dan persidangan terhadap Hasto.

Publik kini menantikan perkembangan selanjutnya, termasuk sidang praperadilan Hasto terkait dugaan upaya merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post