×
image

Hakim Jeda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Pertimbangkan Keberatan Para Pihak

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 10 Mar 2025

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto,  sempat diwarnai perdebatan terkait batasan waktu gugurnya praperadilan. (tangkap layar yt)

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, sempat diwarnai perdebatan terkait batasan waktu gugurnya praperadilan. (tangkap layar yt)


LBJ - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menjeda sidang perdana praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil karena berkas perkara Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

Sidang yang digelar pada Senin (10/3/2025) itu sempat diwarnai perdebatan terkait batasan waktu gugurnya praperadilan. Hakim akhirnya menskors sidang hingga pukul 13.30 WIB untuk mempertimbangkan keberatan dari pihak pemohon dan termohon.

Perdebatan Hukum: Praperadilan Gugur Saat Pelimpahan atau Sidang Pokok Perkara Dimulai?

Tim penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, meminta hakim mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas waktu praperadilan. Berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015, permohonan praperadilan baru dinyatakan gugur jika sidang pertama pokok perkara telah dimulai, bukan saat berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Pendirian MK ini diperkuat dengan Putusan MK Nomor 66/PUU-XVI/2018 dan Putusan MK Nomor 27/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Sejoli Digerebek Berbuat Mesum di Kontrakan Gunungputri Bogor, Keduanya Diusir Paksa Warga

Sementara itu, tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa praperadilan gugur jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.

Hakim Afrizal memutuskan untuk menunda sidang guna mempertimbangkan kedua pandangan hukum tersebut.

Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya

Keputusan hakim dalam sidang berikutnya akan menentukan apakah praperadilan Hasto masih dapat berlanjut atau dinyatakan gugur. Jika hakim mengikuti putusan MK, maka sidang dapat diteruskan hingga persidangan pokok perkara dimulai. Namun, jika mengacu pada SEMA, praperadilan bisa dinyatakan batal karena pelimpahan berkas telah dilakukan.

Baca juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Kecurangan Minyakita, Tiga Produsen Terlibat

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Sekjen PDI-P yang mengajukan praperadilan sebagai upaya hukum terhadap dugaan keterlibatannya dalam kasus suap.

Dengan skorsing yang dilakukan hakim, sidang lanjutan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post