×
image

Eks Penyidik KPK Yakin Lembaga Antirasuah Tak Buru Target Sidangkan Hasto

  • image
  • By Shandi March

  • 07 Mar 2025

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. (X@Yudi Purnomo Harahap)

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap. (X@Yudi Purnomo Harahap)


LBJ – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak akan tergesa-gesa dalam menyelesaikan berkas perkara yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Ia menilai ada indikasi bahwa pihak Hasto lebih memilih memperlama proses praperadilan dibanding menghadapi sidang utama terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.

“Tentu pihak tersangka ingin memperlama ingin kasusnya dituntaskan di praper (praperadilan). Entah ketakutan bertarung di perkara pokok. Karena tahu bahwa KPK tentu ketika menyelesaikan atau mengerjakan suatu proses penyidikan tentu buktinya sudah kuat,” ujar Yudi kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

Yudi menegaskan bahwa penyidik KPK tidak bekerja dengan target waktu yang memaksakan penyelesaian perkara.

Setiap penyidikan telah dirancang dengan strategi yang matang untuk memastikan berkas kasus benar-benar siap sebelum dilimpahkan ke jaksa.

Baca juga : Hasto Bantah Terlibat Suap PAW DPR, Sebut Dirinya Tidak Bersalah

“Bahwa penyidik tidak pernah ada yang namanya kerja target. Termasuk menuntaskan kasus secara terburu-buru. Bahwa penyidik mempunyai namanya rencana penyidikan terkait bagaimana menuntaskan kasus dan ketika kasus sudah sesuai perencanaan termasuk berkas sudah lengkap dan kemudian penyidikan dianggap sudah tuntas oleh penyidik dan kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk tahap satu,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa KPK tidak boleh berlama-lama jika berkas dinyatakan lengkap. Ia yakin bukti yang dimiliki KPK cukup kuat untuk membawa kasus ini ke persidangan.

“Jadi sekali lagi tidak ada kebut mengebut. Yang ada adalah berkasnya memang sudah sempurna, sudah lengkap yang dikerjakan oleh penyidik dan juga diamini oleh jaksa penuntut umum. Jadi kita tinggal menunggu di persidangan saja seperti apa nanti prosesnya,” katanya.

Perkembangan Kasus Hasto: Berkas Dilimpahkan ke Jaksa

KPK mengonfirmasi bahwa berkas perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan pada Kamis (6/3/2025).

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Hidupnya Lebih Tertib dan Banyak yang Bantu Kopi Selama Ditahan di Rutan KPK

“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan.

Pelimpahan ini mencakup dua kasus, yaitu dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam pencarian buron Harun Masiku.

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus. Ia diduga terlibat dalam kasus suap bersama Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan, karena diduga menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Sebelumnya, Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya, tetapi gugatan tersebut ditolak hakim. Ia kembali mengajukan praperadilan jilid kedua, yang kini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : Jokowi Tanggapi Pernyataan Hasto Kristiyanto:

Sejak 20 Februari 2025, Hasto resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Tim kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun KPK menegaskan akan fokus pada penyelesaian berkas perkara untuk segera disidangkan di pengadilan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post