Kendaraan Kena Tilang ETLE? Begini Cara Cek dan Bayarnya!
By Shandi March
05 Mar 2025
.png)
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di berbagai kota di Indonesia. (X@bbgjulianto)
LBJ - Setiap pengendara di jalan raya kini harus lebih berhati-hati. Pasalnya, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di berbagai kota di Indonesia.
Dengan sistem ini, pelanggaran lalu lintas bisa langsung terdeteksi melalui kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik strategis.
Tilang ETLE ini menjadi solusi efektif dalam menegakkan aturan lalu lintas tanpa harus berinteraksi langsung dengan petugas di lapangan.
Bagi pengendara yang merasa ragu apakah kendaraannya terkena tilang atau tidak, ada cara mudah untuk mengeceknya.
Baca juga : Inovasi Tilang Syariah di Lombok Tengah: Pelanggar Lalu Lintas Bisa Lolos Jika Lancar Mengaji
Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?
Tilang elektronik merupakan sistem penegakan hukum berbasis teknologi digital. Tidak seperti tilang konvensional yang melibatkan interaksi langsung dengan petugas, sistem ETLE bekerja secara otomatis dengan bantuan kamera pengawas yang merekam pelanggaran lalu lintas.
Setelah pelanggaran terdeteksi, sistem akan mengidentifikasi kendaraan berdasarkan data yang terdaftar.
Pemilik kendaraan akan menerima surat pemberitahuan tilang yang dikirim langsung ke alamat sesuai dengan data registrasi kendaraan.
Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pengendara sekaligus mengurangi potensi kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas.
Baca juga :BPBD DKI: Perahu Evakuasi Terbalik di Tebet, Bocah 7 Tahun Hilang Terseret Arus
Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang ETLE
Agar tidak terkejut ketika mendapat surat tilang, berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah kendaraan Anda terjaring tilang elektronik:
1. Kunjungi situs resmi ETLE di https://etle-pmj.id/
2. Masukkan data kendaraan, seperti nomor plat, nomor rangka, dan nomor mesin.
3. Klik tombol "Cek Data" untuk melihat status kendaraan.
4. Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan "No Data Available".
5. Jika kendaraan terindikasi melanggar aturan lalu lintas, informasi yang ditampilkan meliputi:
6. Waktu dan lokasi pelanggaran
7. Jenis pelanggaran
8. Status pelanggaran
Baca juga : Polda Metro Jaya Izinkan Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota pada Jam Tertentu
9. Identitas kendaraan
10. Jika kendaraan terkena tilang ETLE, pemilik wajib membayar denda melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
11. Apabila data kendaraan tidak ditemukan atau muncul pesan "no data available", bisa jadi Anda tidak melakukan pelanggaran.
Namun, jika merasa tidak bersalah tetapi mendapat tilang, segera lakukan konfirmasi ke pihak berwenang dengan membawa bukti yang valid untuk menghindari pemblokiran STNK.
Dengan mengetahui cara cek tilang ETLE, pengendara bisa lebih waspada dalam berkendara dan menghindari pelanggaran lalu lintas. Semoga informasi ini bermanfaat!***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini