Simak! Ada Delapan Hal Membatalkan Puasa
By Sitiayani
02 Mar 2025

Ilustrasi puasa. Foto: Freepik
LBJ - Setiap bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan menunaikan rukun Islam ke-3 yaitu ibadah puasa, menahan hawa nafsu mulai imsak atau subuh hingga waktu magrib.
Hal Batalkan Puasa
Selain menahan makan, minum, dan hawa nafsu, ada hal bisa merontokkan pahala puasa. Sebab, ada orang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan haus.
Karena itu, bagi berpuasa bisa menjaga diri dari hal-hal membatalkan puasa.
Melansir NU Online, nu.or.id, dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan perkara bisa membatalkan puasa, berikut rinciannya:
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Ramadan Jabodetabek 2 Maret 2025
Pertama, sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja.
Maksudnya, puasa dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) masuk dalam salah satu lubang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih disebut jauf.
Seperti mulut, telinga, hidung, benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.
Kedua, mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur).
Misalnya pengobatan bagi orang mengalami ambeien dan bagi orang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut bisa membatalkan puasa.
Ketiga, muntah dengan sengaja. Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya tertelan kembali olehnya.
Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.
Baca juga: Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Keempat, melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis (jima’) dengan sengaja.
Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus: puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.
Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
Hal ini bertujuan sebagai ganti atas dosa dilakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.
Kelima, keluar air mani (sperma) disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa ada hubungan seksual.
Berbeda hal ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.
Keenam, mengalami haid atau nifas pada saat puasa. Selain dihukumi batal puasanya, orang mengalami haid atau nifas berkewajiban mengqadha puasanya
Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi berbeda dengan salat dalam hal berkewajiban mengqadha. Sebab dalam salat orang haid atau nifas tidak diwajibkan mengqadha salat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.
Baca juga: Manfaat Konsumsi Kurma Saat Buka Puasa, Salah Satunya Sumber Energi
Ketujuh, gila (junun) pada saat menjalankan ibadah puasa. Ketika hal ini terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa dijalankan dihukumi batal.
Kedelapan, murtad pada saat puasa. Murtad adalah keluar seseorang dari agama Islam.
Misalnya orang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wata’ala, atau mengingkari hukum syariat menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih).
Di samping batal puasa, ia berkewajiban segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini