×
image

Diskon Listrik 50 Persen Selesai, Ini Tarif per kWh Maret 2025

  • image
  • By Sitiayani

  • 01 Mar 2025

Ilustrasi listrik. Foto: Freepik

Ilustrasi listrik. Foto: Freepik


LBJ - Diskon listrik 50 persen kepada pelanggan prabayar dan pascabayar daya pasang hingga 2.200 volt ampere (VA) berakhir pada Jumat (28/2/2025).

Diskon Listrik 50 Persen Selesai

Berakhir program diskon 50 persen, maka tarif listrik kembali ke harga normal sesuai rincian ditetapkan.

Harga listrik bagi golongan pelanggan non subsidi atau tarif adjusment disesuaikan setiap 3 bulan sekali oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Melihat Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Menurut informasi Kementerian ESDM (31/12/2024), tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 (Januari, Februari, dan Maret), ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus-Oktober 2024.

"Diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," tulis ESDM.

Baca juga: Penukaran Uang Baru Buat Idul Fitri Mulai 3 Maret 2025, Ini Caranya

Rincian Tarif Listrik

Menurut laman PT PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh berlaku pada Maret 2025 untuk pelanggan non-subsidi:

- Rumah tangga kecil (R-1/TR)

900 VA: Rp1.352 per kWh

1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.

- Rumah tangga menengah (R-2/TR)

(3.500-5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh.

- Rumah tangga besar (R-3/TR)

6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.

- Bisnis menengah (B-2/TR)

(6.600 VA-200 kVA): Rp1.444,70 per kWh.

- Kantor pemerintah sedang (P-1/TR)

(6.600 VA-200 kVA): Rp1.699,53 per kWh.

- Penerangan jalan umum (P-3/TR)

(di atas 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh.

Baca juga: Golongan Bisa Menonaktifkan NPWP, Tidak Perlu Lapor SPT

Untuk pelanggan listrik bersubsidi tarif tidak berubah sebagai berikut:

- Rumah tangga daya 450 VA: Rp415/kWh

- Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp605/kWh

- Rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352/kWh

- Rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp1.444,70/kWh

- Rumah tangga daya 3.500 ke atas: Rp1.699,53/kWh. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post