Golongan Bisa Menonaktifkan NPWP, Tidak Perlu Lapor SPT
By Sitiayani
19 Feb 2025

Ilustrasi lapor SPT Tahunan. Foto: Instagram @ditjenpajakri
LBJ - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas unik diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan.
Setiap orang atau badan terdaftar sebagai wajib pajak memiliki kewajiban memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Lapor SPT Pajak Tahunan
Wajib pajak boleh atau tidak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) asalkan sesuai kriteria atau golongan tidak wajib lapor SPT diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kewajiban melaporkan SPT pajak diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) sebagai regulasi pelaksana untuk ketentuan teknis pelaporannya.
Namun, ada kondisi tertentu mendorong wajib pajak mengubah status NPWP menjadi non-aktif atau non-efektif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menerangkan, NPWP bisa dinonaktifkan jika wajib pajak tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.
Jika NPWP berubah menjadi non-aktif artinya wajib pajak tidak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
“Bukan sebaliknya karena wajib pajak tidak lapor SPT maka NPWP dinon-efektifkan,” ujar Dwi, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Sisa Token Listrik Tarif Diskon Bisa Hangus atau Tidak? Ini Penjelasan Masa Berlaku
Golongan WP Menonaktifkan NPWP
Wajib pajak bisa menonaktifkan NPWP diatur pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Berikut daftar golongan wajib pajak bisa menonaktifkan NPWP:
- Wajib pajak orang pribadi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak orang pribadi tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
- Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
- Wajib pajak orang pribadi bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib pajak penghapusan yang NPWP mengajukan dan belum permohonan diterbitkan keputusan
- Wajib pajak tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut
- Wajib pajak tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
- Wajib pajak tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
- Wajib pajak diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
- Instansi pemerintah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
- Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Baca juga: Lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online, Ada Batas Waktu
Ubah NPWP Jadi Non-efektif
Wajib pajak memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 bisa mengajukan permohonan agar status NPWP diubah menjadi non-aktif.
Permohonan dapat diajukan secara elektronik melalui:
- Aplikasi e-Registration
- Kringpajak 1500200
- Permohonan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini