Isa Zega Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara, Ngaku Halusinasi Online
By Sitiayani
26 Feb 2025

Isa Zega, terdakwa pencemaran nama baik jalani sidang di PN Kepanjen, Malang, Selasa (25/2/2025). Foto: Istimewa
LBJ - Selebgram sekaligus terdakwa Isa Zega menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), Selasa (25/2/2025).
Isa Zega Jalani Sidang Dakwaan
Sidang dimulai pukul 12.30 di ruang Garuda, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU mendakwa Isa Zega dengan dua Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal dikenakan kepada Isa Zega adalah Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a dan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto, memaparkan ancaman hukuman dari kedua pasal bisa mencapai enam tahun kurungan penjara dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.
Baca juga: Fariz RM Pakai Eks Sopir Beli Ganja dan Sabu, Diupahi Rp100 Ribu, Terancam 20 Tahun di Bui
Terancam 6 Tahun Penjara
"Ya, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau dan/atau denda Rp 1 miliar," jelas Deddy.
Isa Zega didakwa melakukan pencemaran nama baik Shandy Purnamasari, bos brand kosmetik MS Glow, dengan memelesetkan namanya.
Dalam persidangan, JPU Ari Kuswadi membacakan potongan konten diunggah Isa Zega.
"Udahlah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip (Shaun the Sheep) bapak peri udalah itu mereka berdua yang mengatur suruh mereka berdua bersumpah di Al Qur'an, apalagi shaundesip itu lagi bunting," ucap JPU.
JPU menerangkan postingan terdakwa merupakan fitnah tidak benar, sehingga mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari.
Baca juga: Kesehatan Jiwa Pelaku Begal Payudara di Pesanggrahan Jaksel Bakal Diperiksa, 3 Perempuan Jadi Korban
Ngaku Halusinasi Online
Usai sidang, Isa Zega mengeklaim bahwa sebutan "Shaun the Sheep" bukanlah merujuk kepada Shandy Purnamasari, melainkan halusinasinya berdasarkan dongeng online yang dibuatnya.
"Karena Shaundtheship bukan Shandy Purnama Sari, karena saya di situ dibilang mempelesetkan," bantah Isa Zega.
"Kalian tahu saya kan ada dongeng online, jadi yang diangkat dongeng online. Makanya agak syok dibilang Shandy Purnamasari itu adalah Shaundtheship, agak aneh sound the sheep ke Sandy itu gimana ceritanya," imbuhnya.
Baca juga: Vadel Badjideh Umbar Senyum Berseragam Tahanan dan Diborgol Saat Polisi Sampaikan Hasil Penyelidikan
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda eksepsi atau pembelaan terdakwa Isa Zega. ***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini