×
image

Ayah di Pulogadung Perkosa Anak Tiri Sejak Kelas 3 SD, Diancam Pisau Layani Pelaku Seminggu 2 Kali

  • image
  • By Sitiayani

  • 25 Feb 2025

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Freepik

Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Freepik


LBJ - Polres Metro Jakarta Timur membekuk pria berinisial R (27) diduga mencabuli dan memerkosa anak tirinya berinisial TNA (14) di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim). Keduanya tinggal seatap.

Ayah Perkosa Anak Tiri

"Korban dan pelaku tinggal bersama. Korban merupakan anak tiri pelaku," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin (24/2/2025).

Hasil pemeriksaan diketahui perbuatan bejat R dilakukan sejak 2019 atau enam tahun lalu, ketika korban duduk di bangku kelas 3 SD. Saat ini, TNA berusia 14 tahun atau kelas 2 SMP.

"Dilakukan pelaku sejak korban kelas 3 SD, korban sudah dicabuli oleh ayah sambungnya. Saat korban kelas 5 SD, pelaku mulai melakukan persetubuhan terhadap korban," ungkap Nicolas.

Baca juga: Ayah Kandung Perkosa Putrinya Selama 22 Tahun Hingga Punya Anak, Kerap Disiksa

Dari kicauan R diketahui, pencabulan dan pemerkosaan dilakukan saat sang istri atau ibu korban berdagang di luar rumah. Bahkan, R melakukannya dua kali dalam seminggu. 

Diancam Pisau, Diberi Uang Rp5 Ribu

Untuk memuluskan aksinya, R mengancam korban menggunakan pisau, dan memberi uang Rp5 ribu agar tidak bercerita kepada orang lain.

Korban sempat melaporkan tindakan ayah tirinya kepada sang ibu. Namun, ibu korban tidak menghiraukan.

Akhirnya, korban melaporkan tindakan ayah tirinya itu ke sang pamannya. Kemudian, paman korban melapor polisi.

Baca juga: Hotel di Parung Bogor Ditutup Usai Digeruduk Warga, Diduga Tempat Esek-esek

Terangsang, Terancam 15 Tahun Penjara

"Pelaku karyawan swasta. Alasan pelaku karena dia terangsang dengan korban, tidak ada unsur dendam," jelas Nicolas.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa kaus lengan pendek milik korban, dan pisau dapur milik pelaku.

Polisi menjerat R dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancamannya hukuman 15 tahun penjara. ***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post